Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan untuk seluruhnya;
- Menyatakan perlawanan Pelawan berlasan hukum;
- Menyatakan Alm. Henny Dahlia Puspitasari bukan pemilik tunggal dari objek eksekusi;
- Menyatakan Pelawan sebagai salah satu pemilik hak objek eksekusi di Jl. Rungkut Mapan Barat II/AA-18, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya;
- Menyatakan Terlawan II memiliki kewajiban mengembalikan uang Terlawan I sesuai Akta Jual Beli Nomor 101/2020, Tanggal 24 Juli 2020, dihadapan Eny Wahjuni, S.H., sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan beserta kerugiannya;
- Menghukum Terlawan II mengembalikan uang Terlawan I sesuai Akta Jual Beli Nomor 101/2020, Tanggal 24 Juli 2020, dihadapan Eny Wahjuni, S.H., sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan beserta kerugiannya secara tunai, kontan dan seketika;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 50/Pdt.Eks/2025/PN.Sby. jo. 1341/Pdt.G/2022/PN.Sby. jo. 374/PDT/2023/PT.SBY. jo. 1578K/Pdt/2024, tanggal 30 Juli 2025 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial;
- Membatalkan pelaksanaan Penetapan Eksekusi Nomor 50/Pdt.Eks/2025/PN.Sby. jo. 1341/Pdt.G/2022/PN.Sby. jo. 374/PDT/2023/PT.SBY. jo. 1578K/Pdt/2024, tanggal
30 Juli 2025. |