Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Iskandar
2.Maniyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 201/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Iskandar
2Maniyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.656.996,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 179.160.959,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   64.496.037 ,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 243.656.996,-

(Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor N-03914470 atas nama Maniyah dan kendaraan roda empat belas dengan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor A-2793493 G atas nama PT Rosiba Sakti yang berada di Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor N-03914470 atas nama Maniyah dan kendaraan roda empat belas dengan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor A-2793493 G atas nama PT Rosiba Sakti yang berada di Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak