Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1976/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H RACHMAD ALIAS MAT BIN UMAR SOLOWENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1976/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4328/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD ALIAS MAT BIN UMAR SOLOWENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa RACHMAD Alias MAT Bin UMAR SOLOWENO pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025, sekitar Pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Outlet Ciamso Unesa Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Gubeng No 70 Surabaya, tepatnya di Ruang Basement Proyek Pembangunan RS Siloam, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada waktu malam dalam sebuah Rumah atau Pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa yang bekerja sebagai keamanan Proyek (Security) pada PT ISKABA PRATAMA, karena terdesak kebutuhan dan membayar Hutang, kemudian Terdakwa berniat untuk melakukan pencurian Kabel dan mengambil tembaga yang ada di dalamnya untuk selanjutnya dijual, setelah memtangkan niatnya, selanjutnya Terdakwa menyiapkan kemudian menyiapkan sebuah Gergaji dan sebuah Tang, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa kemudian masuk ke Ruang LINAC 1 dan LINAC 3 lalu memotong Kabel yang di gunakan untuk menghidupkan Panel RJB (keseluruhan ruangan LINAC 1 dan 3) sepanjang ±18 Meter, dengan rincian pada Ruang LINAC 1 Tersangka memotong Kabel penghubung RJB sepanjang 7 (tujuh) meter dan pada Ruang LINAC 3, Tersangka memotong kabel penguhubung RJB sepanjang 11 Meter, selanjutnya Tersangka lalu merobek lapisan luar Kabel hingga menyisahkan Tembaga yang ada di dalamnya, selanjutnya Tembaga tersebut Tersangka Gulung dan Tersangka simpan di dalam Jok Sepeda Motor Honda Vario125 E1F02N11M2 AT, Tahun 2016, No. Pol : L-6558-VD untuk selanjutnya Tersangka jual nantinya melalui Media Sosial Facebook ;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dari PT ISKABA PRATAMA selaku pemilik dari Kabel penghubung RJB LINAC 1 dan LINAC 3, dan akibat Tindakan Pencurian dari Terdakwa, PT ISKABA PRATAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 19.888.200,- (Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) ;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa RACHMAD Alias MAT Bin UMAR SOLOWENO pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025, sekitar Pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Outlet Ciamso Unesa Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Gubeng No 70 Surabaya, tepatnya di Ruang Basement Proyek Pembangunan RS Siloam, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa yang bekerja sebagai keamanan Proyek (Security) pada PT ISKABA PRATAMA, karena terdesak kebutuhan dan membayar Hutang, kemudian Terdakwa berniat untuk melakukan pencurian Kabel dan mengambil tembaga yang ada di dalamnya untuk selanjutnya dijual, setelah memtangkan niatnya, selanjutnya Terdakwa menyiapkan kemudian menyiapkan sebuah Gergaji dan sebuah Tang, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa kemudian masuk ke Ruang LINAC 1 dan LINAC 3 lalu memotong Kabel yang di gunakan untuk menghidupkan Panel RJB (keseluruhan ruangan LINAC 1 dan 3) sepanjang ±18 Meter, dengan rincian pada Ruang LINAC 1 Tersangka memotong Kabel penghubung RJB sepanjang 7 (tujuh) meter dan pada Ruang LINAC 3, Tersangka memotong kabel penguhubung RJB sepanjang 11 Meter, selanjutnya Tersangka lalu merobek lapisan luar Kabel hingga menyisahkan Tembaga yang ada di dalamnya, selanjutnya Tembaga tersebut Tersangka Gulung dan Tersangka simpan di dalam Jok Sepeda Motor Honda Vario125 E1F02N11M2 AT, Tahun 2016, No. Pol : L-6558-VD untuk selanjutnya Tersangka jual nantinya melalui Media Sosial Facebook ;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dari PT ISKABA PRATAMA selaku pemilik dari Kabel penghubung RJB LINAC 1 dan LINAC 3, dan akibat Tindakan Pencurian dari Terdakwa, PT ISKABA PRATAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 19.888.200,- (Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) ;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya