Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1976/Pid.B/2025/PN Sby | Galih Riana Putra Intaran, S.H | RACHMAD ALIAS MAT BIN UMAR SOLOWENO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1976/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.4328/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa RACHMAD Alias MAT Bin UMAR SOLOWENO pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025, sekitar Pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Outlet Ciamso Unesa Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Gubeng No 70 Surabaya, tepatnya di Ruang Basement Proyek Pembangunan RS Siloam, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada waktu malam dalam sebuah Rumah atau Pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa RACHMAD Alias MAT Bin UMAR SOLOWENO pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025, sekitar Pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Outlet Ciamso Unesa Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Gubeng No 70 Surabaya, tepatnya di Ruang Basement Proyek Pembangunan RS Siloam, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |