Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3110/Pdt.P/2025/PN Sby FITRA HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3110/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRA HARTONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Akta Kelahiran PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No 3578-LT-10122025-0005 tertanggal 10 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula tertulis tertulis tanggal lahir 21 September 1992, diperbaiki menjadi “16 April 1992”;

 

  1. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan Penetapan perkara a quo kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dilakukan pencatatan atas perbaikan tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;

 

  1. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak