Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT. MAJU JAYA SEJAHTERA PLYWOOD INDUSTRI;
- Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap Termohon PKPU/ PT. MAJU JAYA SEJAHTERA PLYWOOD INDUSTRI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
- Mengangkat:
- DANDY ROMADHANDY, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-154 AH.04.03-2020 tanggal 31 Januari 2020, beralamat kantor di Nuansa Pesanggarahan D10, RT/RW 007/001, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan;
- ZAENUDDIN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU 224 - AH.04.03-2019 tanggal 27 Agustus 2019, beralamat kantor di IOS CONSULTANT, Jl Tapir IV No. 04, Lt. II Cikarang Baru, Cikarang Pusat, Bekasi.
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT. MAJU JAYA SEJAHTERA PLYWOOD INDUSTRI dan/atau Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT. MAJU JAYA SEJAHTERA PLYWOOD INDUSTRI, Para Pemohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU.
|