| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 268/Pid.B/2026/PN Sby | 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH. |
EKO JULIANTO Bin RIYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 268/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-568/M.5.43/Eku.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa EKO JULIANTO Bin RIYADI bersama-sama dengan Sdr. SOEROGO DARMA SAPUTRA (Daftar Pencarian Orang No: DPO/9/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber tanggal 16 September 2025), pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kantor Unit V Subdit II Ditressiber Polda Jatim, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa izin, menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Dan sebelum menjalankan permainan judi online tersebut pengguna diwajibkan melakukan deposit, terdapat beberapa macam pilihan menu deposit antara lain:
Dan dalam permainan judi online jenis mahjong ways 2 yang dicoba Saksi Danny tersebut berhasil meraih kemenangan sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Berawal sekitar tahun 2024 terdakwa ditawari oleh Soerogo Darma Saputra als.Gogo untuk membuat rekening dan selanjutnya diserahkan kepadanya, saat itu terdakwa dijanjikan imbalan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Rekening yang berhasil terdakwa buat. Atas iming-iming imbalan tersebut kemudian terdakwa membuat beberapa rekening antara lain BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga dan BCA. Selanjutnya saat terdakwa hendak melakukan proses pembuatan rekening, oleh Soerogo als.Gogo terdakwa diberikan handphone yang telah berisi simcard, dan setelah terdakwa berhasil membuat 5 (lima) rekening tersebut lengkap beserta M-Bankingnya kemudian terdakwa menyerahkan kepada Soerogo als.Gogo berupa Kartu ATM, buku tabungan dan handphone yang telah terlogin M-Banking. Bahwa 5 (lima) rekening tersebut terdakwa serahkan tidak sekaligus namun bertahap, dan setiap Rekeningnya terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Rekeningnya. Selanjutnya setelah berhasil menyerahkan rekening milik terdakwa tersebut oleh Soerogo als.Gogo terdakwa ditawari jika ada teman terdakwa yang bersedia untuk membuat rekening dan diserahkan kepada Soerogo als.Gogo. - Bahwa sekitar Tahun 2024, Terdakwa Eko Julianto menyuruh Saksi Faridah untuk membuat rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2350698038 an.Faridah, selanjutnya Buku Tabungan, ATM dan Handphone yang sudah terinstal Mobile Banking diserahkan kepada Terdakwa Eko Julianto, lalu oleh terdakwa diserahkan kepada Gogo als. Soerogo Darma Saputra. - Bahwa sekira bulan Agustus 2024 bertempat di Kabupaten Purworejo, Terdakwa Eko Julianto menyuruh Saksi Wulan Safitri untuk membuat rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2350697431 an.Wulan Safitri, selanjutnya Buku Tabungan, ATM dan Handphone yang sudah terinstal Mobile Banking diserahkan kepada Terdakwa Eko Julianto, lalu oleh terdakwa diserahkan kepada Gogo als. Soerogo Darma Saputra. - Bahwa Terdakwa Eko Julianto dalam mencari orang untuk menyerahkan rekening mendapatkan imbalan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Gogo als. Soerogo per Rekeningnya. Dan oleh terdakwa dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut yang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diberikan kepada yang membuat rekening, yang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan imbalan yang terdakwa terima, sedangkan yang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk saldo yang mengendap pada Rekening. - Bahwa Terdakwa Eko Julianto mengetahui rekening-rekening yang diserahkan kepada Soerogo Darma Saputra als.Gogo digunakan untuk perjudian online setelah terdakwa mengetahui adanya Surat pemblokiran Bank bahwa rekening milik Saksi Wulan Safitri yang oleh terdakwa diserahkan kepada Soerogo als.Gogo terblokir atas permintaan PPATK karena terindikasi perjudian, namun terdakwa tetap bekerjasama membantu Soerogo als.Gogo dalam membukakan rekening-rekening baru atas nama orang lain dan dipergunakan untuk permainan judi online. ------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
