Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga Surat Penyataan dan Jaminan tertanggal 03 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar sisa kewajibannya yang belum dibayarkan kepada Penggugat, dengan rincian outstanding sebagai berikut:
- Tergugat I sebesar Rp9.696.601.150,- (sembilan miliar enam ratus sembilan puluh enam juta enam ratus satu ribu seratus lima puluh Rupiah);
- Tergugat II sebesar Rp10.137.835.221,- (sepuluh miliar seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh satu Rupiah); dan
- Tergugat III sebesar Rp7.067.541.453,- (tujuh miliar enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus empat puluh tiga Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) seluruh aset-aset berupa tanah, bangunan serta kendaraan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sebagaimana berikut:
- Tergugat I
- Asli Sertipikat Hak Milik No. 0379/Mukuh atas nama Nias Damayanti, seluas 2480 M2, terletak di Desa Mukuh, Kec. Pagu, Kab. Kediri, Provinsi Jawa Timur;
- Tanah dan bangunan seluas 250 M2 yang terletak di Komplek Perumahan Regency Pesona Puncak Permai Blok E No. 11, Rt/Rw 037/010, Kel. Sukorame, Kec. Mojoroto, Kediri dengan nomor 01682 atas nama Ipung Paryono (suami Tergugat I)
- Tanah yang terletak di Desa Sumberejo, Kec Ngasem, Kediri, dengan nomor sertifikat 01303 atas nama Nias Damayanti dengan luas 571 M2
- Tanah dan bangunan yang terletak di Perum Mojoroto indah Blok F18, RT/RW 004/001 Kecamatan Mojoroto, Kediri dengan luas 250 M2
- 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga GX 4X2 MT tahun 2019 dengan Nomor Polisi G 1558 BY atas nama Nias Damayanti
- Tergugat II
- Asli Sertipikat Hak Milik No. 846/Bendo atas nama Evi Yusiani, seluas 296 M2 terletak di Kelurahan Bendo, Kec. Kepanjen Kidul, Kotamadya Blitar, Provinsi Jawa Timur;
- Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 58/Bago atas nama Evi Yusiani, seluas 72 M2, Terletak di Kelurahan Bago, Kec. Tulungagung, Kabupateng Tulungagung, Provinsi Jawa Timur;
- Asli Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement No. 0239/PP/PPJB-TANGLIN/XI/2013, tanggal 13 November 2013. Lokasi Tanglin Tower – Superman Mansion, Surabaya, Lantai P06 No. 19, Type 1 BR A, Luas unit (netto) 18,25 M2, atas nama Evi Yusiani.
- Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 0766, seluas 324 M2 yang terletak di Komplek Permata Jingga Blok Mawar IV No. 12, Malang, Jawa Timur atas nama Evi Yusiani
- Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 0479, seluas 271 M2 yang terletak di Jalan Raya Pulosari, RT/RW 003/019 Tulungagung, Jawa Timur, atas nama Evi Yusiani
- Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 0485, seluas 41 M2 yang terletak di Jalan Raya Pulosari, RT/RW 003/019 Tulungagung, Jawa Timur, atas nama Evi Yusiani
- Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 514, seluas 175 M2 yang terletak di Jalan Raya Pulosari, RT/RW 003/019 Tulungagung, Jawa Timur, atas nama Evi Yusiani
- Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 10829, seluas 72 M2 yang terletak di Komplek Bago Middle West Block C No. 5, Tulungagung, atas nama Evi Yusiani
- Tanah dan Bangunan, seluas 20 M2 x 7 + 525 M2 yang terletak di jalan adil No. 44, lingkungan 5, ngunut, kecamatan ngunut, tulungagung , atas nama Evi Yusiani
- Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 0766, seluas 95 M2 yang terletak di Jalan Basuki Rachamd No. 86 Malang, atas nama Evi Yusiani
- Tergugat III
- Tanah dengan sertifikat No. 188.45/009.436.7.11/2017, yang terletak di Jalan Wonoagung No. 21 Surabaya, seluas 244,76 M2 atas nama Arie S. Haryanto, SE
- Sertipikat Hak Milik No.1699/Pulukan Terletak di Desa Pulukan, Kec.Pakutatan, Kab.Jembrana, Propinsi Bali, atas nama Edi Efendi;
- Asli sertipikat Tanan dan bangunan yang terletak di Perumahan Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya, Medokan Ayu Blok.MA.II.P No.23 atas nama Lilik Mundarifah.
- Tanah dan bangunan dengan sertifikat No. 10829, seluas 200 M2, yang terletak di Perumahan perumahan Medokan Ayu Blok MA I/L-35 RT/RW 002/006, Rungkut, Surabaya atas nama Arie S. Haryanto, SE;
- Tanah dan bangunan dengan sertifikat No. 01919, seluas 390 M2, yang terletak di jalan rungkut kidul V/NA4, Surabaya, atas nama Arie S. Haryanto, SE;
- 1 Unit Mobil Toyota Vellfire 2.5 GAT tahun 2016 dengan Nomor Polisi L 412 IL atas nama Arie S. Haryanto, SE;
- 1 Unit Mobil Honda CRV 2.0 AT tahun 2013 dengan nomor polisi L 094S PO atas nama Arie S. Haryanto, SE;
- 1 Unit Mobil Mitsubishi Minibus Expander 1.5 L Ultimate 4x2 AT tahun 2017 dengan Nomor Polisi L2938 ACR atas nama Andri Wartono Ari Saputro
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|