| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa ERMAWATI BINTI AHMAD, ALM pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 07.15 WIB bertempat di Rumah yang beralamat di Dukuh Setro 8A No. 43 C Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Saksi YENI PUSPITASARI yang beralamat di Dukuh Setro 8A No. 43 C Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya dan tinggal bersama sejak bulan Oktober 2025 dengan tugas dan tanggung jawab yaitu memasak, menyapu rumah, mencuci dan menyetrika baju.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 07.15 WIB Terdakwa sedang mengawasi dan melihat Saksi YENI PUSPITASARI keluar meninggalkan rumah yang bertempat di Dukuh Setro 8A No. 43 C Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya untuk mengantar anak Saksi YENI PUSPITASARI sekolah di TK Al Iman. Kemudian Terdakwa tanpa izin pemiliknya mengambil barangbarang milik Saksi YENI PUSPITASARI yaitu kunci kontak sepeda motor Merk Honda, Type : X1B02R07LO A/T (Beat), Warna : Putih Biru, Nopol : AG-4388-EBF yang di dalamnya terdapat STNK asli yang diletakkan di gantungan kunci pada tembok dekat kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) laptop merk ASUS VIVO BOOK K41B 13 GEN 10, Warna Rose Gold, Ukuran: 14 Inch dan 1 (satu) unit Iphone 11, Warna: Purple, 353975106722354, No. IMEI: IMEI: 353975106656032, Serial No: C6KZLB10N72N, beserta kartu SIM didalamnya dengan Nomor: 055353888427 dari atas meja kerja Saksi YENI PUSPITASARI, 1 (satu) unit Table Apple iPad (A16) Wi-Fi, Model: DF24Y4MV30 A3354, Warna Pink dengan cara masuk ke dalam kamar tidur Saksi YENI PUSPITASARI.
- Bahwa Terdakwa langsung memasukkan laptop, Iphone, dan iPad ke dalam tas laptop.
- Bahwa Terdakwa menuju tempat parkir di teras rumah yang beralamat di Dukuh Setro 8A No. 43 C Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya untuk bergegas mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk: Honda, Type X1B02R07L0 A/T (Beat), Warna Putih Biru, Nopol: AG4388-EBF milik Saksi YENI PUSPITASARI.
- Bahwa sebelum pergi dan keluar pagar, Terdakwa terlebih dahulu menghubungi suami Terdakwa yang bernama Sdra. ABD. WAFI (DPO) dengan nomor 085929942769 untuk memberitahu bahwa Terdakwa sudah berhasil mengambil sepeda motor, laptop, Ipad dan Iphone, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdra. ABD. WAFI (DPO) agar mencarikan pembeli, dan Sdra. ABD. WAFI (DPO) menyanggupinya. Kemudian Terdakwa sepakat untuk bertemu dengan Sdra. ABD. WAFI (DPO) di depan Ramayana (depan Terminal Bungurasih Sidoarjo).
- Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Type : X1B02R07LO A/T (Beat), Warna : Putih Biru, Nopol : AG4388-EBF dengan membawa tas laptop berisi laptop, Ipad dan Iphone.
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa tiba di depan Ramayana (depan Terminal Bungurasih Sidoarjo) kemudian sekira pukul 14.00 WIB Sdra. ABD. WAFI (DPO) tiba dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Sdra. ABD. WAFI (DPO) langsung mengajak Terdakwa berangkat ke Kabupaten Sampang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Saksi YENI PUSPITASARI dengan tujuan untuk mencari pembeli dari barangbarang yang sudah Terdakwa ambil.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdra. ABD. WAFI (DPO) tiba di depan warung di Ds. Omben Kab. Sampang lalu tidak lama kemudian datang seorang lakilaki yang tidak diketahui identitasnya (DPO) yang menjadi pembeli barang-barang tersebut. Lalu Sdra. ABD. WAFI (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu di depan warung tersebut, sementara Sdra. ABD. WAFI (DPO) bersama lakilaki yang tidak diketahui identitasnya (DPO) pergi secara berboncengan menggunakan sepeda motor milik Saksi YENI PUSPITASARI.
- Bahwa Sdra. ABD. WAFI (DPO) langsung memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.3.100.000, (tiga juta seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan barang-barang yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil.
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung berpisah dengan Sdra. ABD. WAFI (DPO) dan Terdakwa pergi naik ojek menuju Terminal Sampang kemudian langsung naik arah Terminal Bungurasih Sidoarjo.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB uang hasil penjualan barangbarang milik Saksi YENI PUSPITASARI sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) telah hilang saat Terdakwa tertidur di Ruang Tunggu Terminal Bungurasih Sidoarjo.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi YENI PUSPITASARI mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP --------------- |