| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa I ADRI DARMAWAN BIN MOCH DAWUD (ALM) dan Terdakwa II MUJI HASTUTIK BIN MUCHAYAR (ALM) pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 dan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan TMP Mayjen Sungkono Surabaya dan bertempat di depan Apartemen Pavillion Permata Jl.KH. Abdul Wahab Siamin No.251 Kec.Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 Terdakwa I menghubungi seseorang yang bernama sdr. FATHUR (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk memesan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan terdakwa I secara tunai dengan cara menemui sdr. FATHUR di depan Apartement Pavillio Permata Jl.KH. Abdul Wahab Siamin No.251 Kec.Dukuh Pakis Surabaya. Setelah terdakwa mendapatkan barang tersebut, terdakwa bagi menjadi 5 paket klip plastik menggunakan timbangan elektrik kemudian terdakwa berikan kepada para pelanggan terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 terdakwa I mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada seseorang yang bernama saksi RIO DONO DOLIYANTO ALIAS GENDUT (penuntutan berkas terpisah) untuk memesan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15 gram dengan harga Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan terdakwa I dengan cara mengansur melalui transfer ke rekening BCA atas nama MAHARANI PURWANTI hingga lunas, kemudian terdakwa sepakat bertemu dengan saksi RIO DONI DOLIYANTO di depan TMP Mayjen Sungkono untuk menerima barang narkotika jenis sabu tersebut. Setelah berhasil, terdakwa membagi menjadi beberapa per paket klip plastik dengan berat yang bervariasi untuk terdakwa berikan kepada pelanggan terdakwa. Atas barang narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I memberikan harga kepada pelanggan dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh) pergramnya. Masih pada waktu yang sama terdakwa I menemui terdakwa II di kamar 818 Apartement Pavillio Permata Jl.KH. Abdul Wahab Siamin No.251 Kec.Dukuh Pakis Surabaya untuk menawarkan barang narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada para pelanggan, yang mana pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening terdakwa II serta terdakwa II mencatat setiap pembelian para pelanggan, kemudian barang tersebut disimpan terdakwa II sebagai persediaan para terdakwa dan terdakwa II akan mendapatkan narkotika jenis sabu secara cuma cuma, sehingga terdakwa II menyanggupinya
- Bahwa atas barang narkotika jenis sabu yang tedakwa I dapatkan dari saksi RIO DONO DOLIYANTO berhasil laku terjual namun masih tersisa 5 plastik klip sedangkan barang narkotika jenis sabu yang tedakwa I dapatkan dari sdr. FATHUR berhasil laku terjual namun masih tersisa 1 klip plastik yang diantaranya:
- Kepada sdr. BUDI (DPO) dengan cara ranjau di daerah Mayjen Sungkono Surabaya sebanyak 3 (tiga) poket dengan harga Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Terdakwa I, namun sdr. BUDI masih melakukan pembayaran sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Kepada sdr. BORALI (DPO) dengan cara ranjau di daerah Mayjen Sungkono Surabaya sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Terdakwa I, namun sdr. BORALI masih melakukan pembayaran sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa adapun selain itu terdakwa I berhasil mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. FATHUR dan saksi RIO DONO DOLIYANTO sebanyak 2 (dua) kali yang mana dari barang tersebut terdakwa I meminta bantuan kepada terdakwa II untuk mendapatkan keuntungan yang diserahkan kepada para pelanggan diantaranya:
|
Sdr.FATHUR
|
Saksi RIO DONO DOLIYANTO
|
|
Pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 dengan cara bertemu langsung didepan Apartement Pavillio Permata dengan berat 10 gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai
|
Pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 dengan cara bertemu langsung didepan TMP Mayjen Sungkono dengan berat 5 gram seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama MAHARANI PURWANTI
|
|
Pad hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 dengan cara bertemu langsung didepan Apartement Pavillio Permata dengan berat 5 gram seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai
|
Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 dengan cara bertemu langsung didepan pintu Hotel Artotel Ts Suites Jl.Hayam Wuruk No.6 Kel.Sawunggaling Kec.Wonokromo Surabaya dengan berat 5 gram seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama MAHARANI PURWANTI, namun belum berhasil diterima oleh terdakwa
|
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADRI DARMAWAN BIN MOCH DAWUD (ALM) di rumah Jl.Tanjungsari Gg.Melati No.25 RT.006 Surabaya dan melanjutkan penggeledahan. Saat melakukan penggeledahan ditemukan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,930 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,941 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,964 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,950 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,960 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,960 gram
Yang berada di dalam saku baju Terdakwa I yang didalam lemari pakaian kamar rumah terdakwa I
-
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi 11 lite warna boba black
Yang berada diatas meja dapur rumah Terdakwa I
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga sekira pukul 17.30 WIB, saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II MUJI HASTUTIK BIN MUCHAYAR (ALM) di rumah Jl. Tanjungsari Gg.Melati No.25 RT.006 RW.002 Kel.Tanjungsari Kec.Sukomanunggal Surabaya. Pada saat dilakukan penangkapan, turut dilakukan penggeledahan dengan menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A77s warna sunset orange yang berada diatas kasus rumah Terdakwa II. Selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ,
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 29 Desember 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11598/NNF/2025 atas nama Terdakwa I ADRI DARMAWAN BIN MOCH DAWUD (ALM) dan Terdakwa II MUJI HASTUTIK BIN MUCHAYAR (ALM) yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :35819/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,930 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :35820/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,941 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :35821/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,964 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :35822/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,950 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :35823/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,960 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :35824/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,960 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 5,705 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 35819/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,909 gram;
- No. : 35820/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,920 gram;
- No. : 35821/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,942 gram;
- No. : 35822/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,925 gram;
- No. : 35823/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,938 gram;
- No. : 35824/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,939 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I ADRI DARMAWAN BIN MOCH DAWUD (ALM) dan Terdakwa II MUJI HASTUTIK BIN MUCHAYAR (ALM) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl.Tanjungsari Gg.Melati No.25 RT.006 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADRI DARMAWAN BIN MOCH DAWUD (ALM) di rumah Jl.Tanjungsari Gg.Melati No.25 RT.006 Surabaya dan melanjutkan penggeledahan. Saat melakukan penggeledahan ditemukan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,930 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,941 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,964 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,950 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,960 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,960 gram
Yang berada di dalam saku baju Terdakwa I yang didalam lemari pakaian kamar rumah terdakwa I
-
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi 11 lite warna boba black
Yang berada diatas meja dapur rumah Terdakwa I
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga sekira pukul 17.30 WIB, saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II MUJI HASTUTIK BIN MUCHAYAR (ALM) di rumah Jl. Tanjungsari Gg.Melati No.25 RT.006 RW.002 Kel.Tanjungsari Kec.Sukomanunggal Surabaya. Pada saat dilakukan penangkapan, turut dilakukan penggeledahan dengan menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A77s warna sunset orange yang berada diatas kasus rumah Terdakwa II. Selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ,
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 29 Desember 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11598/NNF/2025 atas nama Terdakwa I ADRI DARMAWAN BIN MOCH DAWUD (ALM) dan Terdakwa II MUJI HASTUTIK BIN MUCHAYAR (ALM) yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :35819/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,930 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :35820/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,941 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :35821/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,964 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :35822/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,950 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :35823/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,960 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :35824/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,960 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 5,705 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 35819/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,909 gram;
- No. : 35820/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,920 gram;
- No. : 35821/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,942 gram;
- No. : 35822/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,925 gram;
- No. : 35823/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,938 gram;
- No. : 35824/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,939 gram;
- Bahwa perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------- |