Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
601/Pdt.G/2025/PN Sby ANDY PRATOMO SOETIKNO 1.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk Kantor Wilayah III Surabaya
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
4.SOEGIARTO
5.Nyonya VERAWATI SOESANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 601/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY PRATOMO SOETIKNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LULUS SUHANTO, S.H., M.HANDY PRATOMO SOETIKNO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk Kantor Wilayah III Surabaya
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
4SOEGIARTO
5Nyonya VERAWATI SOESANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NINIK SUTJIATI, S.H. (Notaris dan PPAT Kota Surabaya II)
2ANWAR SH.,M.Kn Notaris di Gresik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V melakukan perbuatan melawan Hukum;------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum perubahan Agunan dan / atau Jaminan Hutang dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 1233/ K.Kelurahan Mojo,  tanggal  : 26 May 2023 Gambar situasi Tgl. 31-3-1984 No. 7909/177 TAHUN 1984 Luas 358 M2 atas nama Pemegang Hak ANDY PRATOMO SOETIKNO menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2684/Kelurahan Mojo,  tanggal  : 31 Maret 1984 Gambar situasi Tgl. 31-3-1984 No. 7909/177 TAHUN 1984 Luas 358 M2 dan saat ini menjadi atas nama pemegang hak Nyonya VERAWATI SOESANTO (Tergugat V) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum Risalah Lelang sebagaimana Salinan Risalah Lelang Nomor : 871/45/2021 tanggal 05-08-2021 terhadap Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1233/K.Kelurahan Mojo,  tanggal  : 26 May 2023 Gambar situasi Tgl. 31-3-1984 No. 7909/177 TAHUN 1984 Luas 358 M2 atas nama Pemegang Hak ANDY PRATOMO SOETIKNO dengan Nilai Limit Rp. 6.588.324.000,00 (Enam milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang dikeluarkan Tergugat III dan Pemenang lelangnya adalah Tergugat I (PT. Bank Central asia Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat) melalui kuasanya SOEGIARTO (Tergugat IV) berdasarkan Surat kuasa Nomor : 589/ST/DIR/2021 dibuat dibawah tangan tanggal 13 Juli 2021 batal demi hukum dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat;------------------
  5. Menyatakan menurut hukum peralihan Hak dari  Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2684/Kelurahan Mojo,  tanggal  : 31 Maret 1984 Gambar situasi Tgl. 31-3-1984 No. 7909/177 TAHUN 1984 Luas 358 M2 atas nama Pemegang Hak ANDY PRATOMO SOETIKNO menjadi  Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2684/Kelurahan Mojo,  tanggal  : 31 Maret 1984 Gambar situasi Tgl. 31-3-1984 No. 7909/177 TAHUN 1984 Luas 358 M2 atas nama Pemegang Hak PT. Bank Central asia Tbk berkedudukan di Jakarta berdasarkan kutipan Risalah Lelang Nomor : 871/45/2021 tanggal 10-/11/2022 yang dibuat Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------
  6. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 257/2023 tanggal 07 Desmeber 2023 dibuat dihadapan NINIK SUTJIATI, S.H. selaku PPAT Kota Surabaya II (Turut Tergugat-I) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan menurut hukum Akta pernyataan pembelian untuk orang lain Nomor : 18 tanggal 22 Juli 2021 dibuat dihadapan ANWAR SH.,M.Kn Notaris di Gresik (Turut Tergugat-II) tidak mempunyai kekuatan hokum;-  
  8. Menyatakan menurut hukum Surat kuasa Nomor : 589/ST/DIR/2021 dibuat dibawah tangan tanggal 13 Juli 2021 antara Tergugat I (PT. Bank Central asia Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat) sebagai pemberi kuasa dengan   SOEGIARTO (Tergugat IV) penerima kuasa yang dipergunakan untuk peserta lelang atas Obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------------
  9. Menyatakan menurut hukum Perjanjian Kredit sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 26-09-2018 dibuat dihadapan Turut Tergugat-I (NINIK SUTJIATI, S.H. Notaris dan PPAT Kota Surabaya II) dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 06199/2018 Peringkat I atas nama Pemegang Hak Tagungan PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat tanggal 03 Juni 2019 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tangungan (APHT) No. 273/2018 tgl. 28 Nopember 2018 dibuat dihadapan NINIK SUTJIATI, S.H. PPAT Kota Surabaya II (Turut Tergugat-I) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 1233/K.Kelurahan Mojo,  tanggal  : 26 May 2023 Gambar situasi Tgl. 31-3-1984 No. 7909/177 TAHUN 1984 Luas 358 M2 atas nama Pemegang Hak ANDY PRATOMO SOETIKNO adalah sah dan mengikat;----------------------------------------
  10. Menyatakan Menurut Hukum sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1233/K.Kelurahan Mojo,  tanggal  : 26 May 2023 Gambar situasi Tgl. 31-3-1984 No. 7909/177 TAHUN 1984 Luas 358 M2 atas nama Pemegang Hak ANDY PRATOMO SOETIKNO tetap sah menjadi Agunan dan / atau Jaminan Hutang Tergugat I sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 06199/2018 Peringkat I atas nama Pemegang Hak Tagungan PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat tanggal 03 Juni 2019 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tangungan (APHT) No. 273/2018 tgl. 28 Nopember 2018 dibuat dihadapan NINIK SUTJIATI, S.H. PPAT Kota Surabaya II (Turut Tergugat-I);-----------------------------------------     
  11. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar : Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah)
  12. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar : Rp.  5.000.000.000,- (LIma Milyard Rupiah);--
  13.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada Verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tegrugat;--
  14. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  15. Menghukum Turut Tegrugat-I dan Turut Tegrugat-II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;---------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak