| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan nama ALMARHUM IBU PEMOHON dengan ejaan
- Nama LIE HWA yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) No. 3578030201085677 milik PEMOHON, Kutipan Akta Perkawinan No. 2/K/U/KC/1997 milik ORANG TUA PEMOHON, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan N.I.K. 3578036910700002 milik IBU PEMOHON, Kutipan Akta Kelahiran No. 117/1970 milik IBU PEMOHON, Ijazah No. 230001/K01/PP.3.6.2/10/I/2002 milik IBU PEMOHON, Nomor Rekening 82217777247 pada Buku Tabungan Nomor 3549132 milik IBU PEMOHON, dan Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-31122025-0017 milik IBU PEMOHON;
- Nama LIE HWA LOKADJAJA yang tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran No. 113/WNI/1998 milik PEMOHON; dan
- Nama LIE HWA disebut juga LIE HWA LOKADJAJA yang tercatat pada Surat Keterangan Hak Waris No. 57/KHW/2026;
sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|