| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 367/Pid.B/2026/PN Sby | 1.IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. 2.AGUNG ROKHANIAWAN, S.H.,M.H. |
ABDUL HATIB ALIAS ERIK BIN PANGGI (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 367/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B/1487/M.5.43/Eoh.1/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa Terdakwa ABDUL HATIB Alias ERIK Bin PANGGIH (Alm) bersama dan bersekutu dengan ITA SUHARNI (DPO) serta ANIS YULIATI (berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 07.04 WIB, hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, serta beberapa tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi atau setidaknya pada beberapa waktu antara bulan Maret sampai dengan Mei 2025 atau setidaknya pada beberapa waktu pada tahun 2025 bertempat di CV Cahaya Victory Abadi yang beralamat pada Area Pergudangan Mutiara Margomulyo Permai Blok A No. 52 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pembarengan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekira bulan Maret 2025, Terdakwa menghubungi ITA SUHARNI (DPO) dengan maksud untuk mengambil beberapa barang, diantaranya mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, baki berbahan melamin, yang sebelumnya tersimpan di dalam CV Cahaya Victory Abadi beralamat pada Area Pergudangan Mutiara Margomulyo Permai Blok A No. 52 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya tanpa izin dan sepengetahuan dari TAN MELISA YUNIAR selaku pemilik CV Cahaya Victory. Bahwa untuk menjalankan rencananya tersebut, kemudian ITA SUHARNI (DPO) menghubungi saksi ANIS YULIATI (pada berkas dan penuntutan terpisah) untuk menyampaikan rencana tersebut dan disetujui oleh saksi ANIS YULIATI. Bahwa kemudian keesokan harinya atau masih pada bulan Maret 2025, ITA SUHARNI (DPO) dan saksi ANIS YULIATI datang lebih awal dan kemudian membuka pintu CV Cahaya Victory Abadi, oleh karena ITA SUHARNI (DPO) menguasai kunci pintu. Bahwa setelah berhasil membuka pintu, kemudian ITA SUHARNI (DPO), saksi ANIS YULIATI, dan Terdakwa masuk kedalam CV. Cahaya Victory Abadi dan mengambil mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, serta barang-barang milik CV Cahaya Victory Abadi dan kemudian secara bersama-sama mengangkut barang tersebut ke atas mobil yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa. Bahwa kemudian setelah selesai memindahkan barang tersebut ke atas mobil yang telah dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa meninggalkan CV. Cahaya Victory Abadi untuk menjual barang-barang tersebut. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 07.04 WIB, Terdakwa menghubungi ITA SUHARNI (DPO) dengan maksud untuk mengambil beberapa barang, diantaranya mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, baki berbahan melamin, yang sebelumnya tersimpan di dalam CV Cahaya Victory Abadi beralamat pada Area Pergudangan Mutiara Margomulyo Permai Blok A No. 52 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya tanpa izin dan sepengetahuan dari TAN MELISA YUNIAR selaku pemilik CV Cahaya Victory. Bahwa untuk menjalankan rencananya tersebut, kemudian ITA SUHARNI (DPO) menghubungi saksi ANIS YULIATI (pada berkas dan penuntutan terpisah) untuk menyampaikan rencana tersebut dan disetujui oleh saksi ANIS YULIATI. Bahwa kemudian ITA SUHARNI (DPO) dan saksi ANIS YULIATI datang dan membuka pintu CV Cahaya Victory Abadi, oleh karena ITA SUHARNI (DPO) menguasai kunci pintu. Bahwa setelah berhasil membuka pintu, kemudian ITA SUHARNI (DPO), saksi ANIS YULIATI, dan Terdakwa masuk kedalam CV. Cahaya Victory Abadi dan mengambil mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, serta barang-barang milik CV Cahaya Victory Abadi dan kemudian secara bersama-sama mengangkut barang tersebut ke atas mobil jenis pick up yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa. Bahwa kemudian setelah selesai memindahkan barang tersebut ke atas mobil yang telah dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa meninggalkan CV. Cahaya Victory Abadi untuk menjual barang-barang tersebut. Bahwa hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi ITA SUHARNI (DPO) dengan maksud untuk mengambil beberapa barang, diantaranya mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, baki berbahan melamin, yang sebelumnya tersimpan di dalam CV Cahaya Victory Abadi beralamat pada Area Pergudangan Mutiara Margomulyo Permai Blok A No. 52 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya tanpa izin dan sepengetahuan dari TAN MELISA YUNIAR selaku pemilik CV Cahaya Victory. Bahwa untuk menjalankan rencananya tersebut, kemudian ITA SUHARNI (DPO) menghubungi saksi ANIS YULIATI (pada berkas dan penuntutan terpisah) untuk menyampaikan rencana tersebut dan disetujui oleh saksi ANIS YULIATI. Bahwa kemudian ITA SUHARNI (DPO) dan saksi ANIS YULIATI datang sebelum jam operasional dan membuka pintu CV Cahaya Victory Abadi, oleh karena ITA SUHARNI (DPO) menguasai kunci pintu. Bahwa setelah berhasil membuka pintu, kemudian ITA SUHARNI (DPO), saksi ANIS YULIATI, dan Terdakwa masuk kedalam CV. Cahaya Victory Abadi dan mengambil mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, serta barang-barang milik CV Cahaya Victory Abadi dan kemudian secara bersama-sama mengangkut barang tersebut ke atas mobil jenis pick up yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa. Bahwa kemudian setelah selesai memindahkan barang tersebut ke atas mobil yang telah dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa meninggalkan CV. Cahaya Victory Abadi untuk menjual barang-barang tersebut. Bahwa atas perbuatan dari Terdakwa ABDUL HATIB Alias ERIK Bin PANGGIH (Alm) bersama dan bersekutu dengan ITA SUHARNI (DPO) serta ANIS YULIATI (berkas dan penuntutan terpisah), maka berdasarkan stock opname dan audit tanggal 14 Mei 2025 yang dilakukan oleh saksi NINDYA RATNA WARDANI diketahui barang yang telah diambil tanpa izin dari CV. Cahaya Victory Abadi antara lain :
Berdasarkan stock opname dan audit internal, kerugian yang dialami oleh TAN MELISA YUNIAR selaku pemilik CV Cahaya Victory sebesar Rp. 150.392.150,- (seratus lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 477 ayat 1 huruf g UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 126 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023.
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa ABDUL HATIB Alias ERIK Bin PANGGIH (Alm) pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 07.04 WIB, hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, serta beberapa tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi atau setidaknya pada beberapa waktu antara bulan Maret sampai dengan Mei 2025 atau setidaknya pada beberapa waktu pada tahun 2025 bertempat di CV Cahaya Victory Abadi yang beralamat pada Area Pergudangan Mutiara Margomulyo Permai Blok A No. 52 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperolehnya dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekira bulan Maret 2025, Terdakwa menghubungi ITA SUHARNI (DPO), selaku pegawai CV Cahaya Abadi Victory, dengan maksud untuk membeli beberapa barang, diantaranya mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, baki berbahan melamin, yang sebelumnya tersimpan di dalam CV Cahaya Victory Abadi beralamat pada Area Pergudangan Mutiara Margomulyo Permai Blok A No. 52 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya. Bahwa kemudian ITA SUHARNI (DPO) menghubungi saksi ANIS YULIATI (pada berkas dan penuntutan terpisah) untuk datang lebih awal dan kemudian membuka pintu CV Cahaya Victory Abadi, oleh karena ITA SUHARNI (DPO) menguasai kunci pintu. Bahwa setelah berhasil membuka pintu, kemudian ITA SUHARNI (DPO) dan saksi ANIS YULIATI masuk kedalam CV. Cahaya Victory Abadi dan mengambil mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, serta barang-barang milik CV Cahaya Victory Abadi dan mengangkut barang tersebut ke atas mobil yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa. Bahwa kemudian setelah selesai memindahkan barang tersebut ke atas mobil yang telah dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa meninggalkan CV. Cahaya Victory Abadi untuk menjual barang-barang tersebut. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 07.04 WIB, Terdakwa menghubungi ITA SUHARNI (DPO) dengan maksud untuk membeli beberapa barang, diantaranya mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, baki berbahan melamin, yang sebelumnya tersimpan di dalam CV Cahaya Victory Abadi beralamat pada Area Pergudangan Mutiara Margomulyo Permai Blok A No. 52 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya. Bahwa kemudian ITA SUHARNI (DPO) menghubungi saksi ANIS YULIATI (pada berkas dan penuntutan terpisah) untuk datang lebih awal dan kemudian membuka pintu CV Cahaya Victory Abadi, oleh karena ITA SUHARNI (DPO) menguasai kunci pintu. Bahwa setelah berhasil membuka pintu, kemudian ITA SUHARNI (DPO) dan saksi ANIS YULIATI masuk kedalam CV. Cahaya Victory Abadi dan mengambil mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, serta barang-barang milik CV Cahaya Victory Abadi dan mengangkut barang tersebut ke atas mobil jenis pick up yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa. Bahwa kemudian setelah selesai memindahkan barang tersebut ke atas mobil yang telah dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa meninggalkan CV. Cahaya Victory Abadi untuk menjual barang-barang tersebut. Bahwa hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi ITA SUHARNI (DPO) dengan maksud untuk membeli beberapa barang, diantaranya mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, baki berbahan melamin, yang sebelumnya tersimpan di dalam CV Cahaya Victory Abadi beralamat pada Area Pergudangan Mutiara Margomulyo Permai Blok A No. 52 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya. Bahwa kemudian ITA SUHARNI (DPO) menghubungi saksi ANIS YULIATI (pada berkas dan penuntutan terpisah) untuk datang sebelum jam operasional dan membuka pintu CV Cahaya Victory Abadi, oleh karena ITA SUHARNI (DPO) menguasai kunci pintu. Bahwa setelah berhasil membuka pintu, kemudian ITA SUHARNI (DPO) dan saksi ANIS YULIATI masuk kedalam CV. Cahaya Victory Abadi dan mengambil mangkok berbahan melamin, piring berbahan melamin, gelas berbahan melamin, serta barang-barang milik CV Cahaya Victory Abadi dan mengangkut barang tersebut ke atas mobil jenis pick up yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa. Bahwa kemudian setelah selesai memindahkan barang tersebut ke atas mobil yang telah dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa meninggalkan CV. Cahaya Victory Abadi untuk menjual barang-barang tersebut. Bahwa atas berdasarkan stock opname dan audit tanggal 14 Mei 2025 yang dilakukan oleh saksi NINDYA RATNA WARDANI diketahui barang yang telah dijual oleh ITA SUHARNI (DPO) dan saksi ANIS YULIATI kepada tanpa izin dari CV. Cahaya Victory Abadi antara lain :
Bahwa atas 10.831 pcs barang tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), sedangkan harga yang sebenarnya setidak-tidaknya adalah Rp. 150.392.150,- (seratus lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah). Bahwa atas pembelian barang barang tersebut dengan harga yang sangat murah serta pembelian yang dilakukan secara sembunyi oleh karena tidak pada prosedur dan waktu operasional, Terdakwa seharusnya mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa barang yang dibeli tersebut berasal dari kejahatan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 480 ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
