Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2420/Pid.B/2025/PN Sby 1.Wanto Hariyono, SH
2.R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
FAUZAN EFENDI Bin ASMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2420/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5973/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
2R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN EFENDI Bin ASMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 6464/M.5.10/Eoh.2/10/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama                          :     FAUZAN EFENDI Bin ASMARI                                     

 Tempat lahir               :     Surabaya          

 Umur/tgl. Lahir           :     38 tahun / 08 Desember 1986

       Jenis kelamin             :     Laki - laki            

 Kebangsaan               :     Indonesia

 Tempat tinggal           :     Lontar No. 22 RT 01 RW 02 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya

 Agama                       :     Islam                  

 Pekerjaan                   :     Swasta

 Pendidikan                 :     SMK (lulus)

                                               

B. PENAHANAN :

    1. Penyidik                         : Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d 11 September 2025;

    2. Perpanjangan PU          : Rutan, sejak tanggal 12 September 2025 s/d 21 Oktober 2025;

    3. Penuntut Umum            : Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d 09 November 2025;

 

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa FAUZAN EFENDI Bin ASMARI pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kost milik ibu Anis kamar No. 04 alamat Jl. Jelidro Kavling RT 08 RW 01 Kel. Sambikerep Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya,  yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A-54S, warna hitam, No.sim : 0823333011567 No. Imei : 867583056273938 milik saksi AYIMA’MUN ABDUL ROSYID dengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 terdakwa yang berada di rumah orang tuanya alamat Lontar Gang Makam RT 01 RW 02 No.22 Kec. Sambikerep Surabaya ingin pulang menuju rumah istri terdakwa yang beralamat di Pondok Mbeji Benowo, namun sewaktu terdakwa melintas di area Jl. Jelidro tepatnya di depan kost milik Ibu Anis kamar No. 04 alamat Jl. Jelidro Kavling RT 08 RW 01 Kel. Sambikerep Surabaya terdakwa melihat kamar kost yang pintunya terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk tanpa pamit kepada saksi  AYIMA’MUN ABDUL ROSYID yang saat itu sedang tidur-tiduran, kemudian terdakwa melihat  ada sebuah handphone Oppo A-52S, warna hitam yang tergeletak di samping saksi AYIMA’MUN ABDUL ROSYID, kemudian terdakwa langsung mengambilnya dan membawa pergi handphone tersebut, namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi AYIMA’MUN ABDUL ROSYID, kemudian saksi AYIMA’MUN ABDUL ROSYID terbangun dan mengejar terdakwa dan saat itu terdakwa berlari namun berhasil di tangkap dan terdakwa dipukuli masa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di serahkan kepada Polsek Lakarsantri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi AYIMA’MUN ABDUL ROSYID mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.---

                                   

                                                                                 Surabaya, 22 Oktober 2025    

   PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                             WANTO HARIYONO, SH

           Jaksa Madya  Nip. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya