Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Sby Wanto Hariyono, SH I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA anak dari I GEDE MADYA BUJANGGA WAISNAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6952/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA anak dari I GEDE MADYA BUJANGGA WAISNAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –  7240 / M.5.10 / Eoh.2 / 12 / 2025

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

:

:

:

I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA Anak Dari I GEDE MADYA BUJANGGA WAISNAWA.

Surabaya.

32 tahun / 27 Juni 1993.

Laki-laki.

Indonesia.

Nginden 2 No. 71 – A, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya ;

Hindu.

Swasta.

SMP.

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik                        : Tidak ditahan karena ditanan dalam perkara lain.
  • Penuntut Umum           : Tidak ditahan karena ditanan dalam perkara lain.
  1. Dakwaan  :

------------Bahwa terdakwa I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA Anak Dari I GEDE MADYA BUJANGGA WAISNAWA pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 08.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam Toko Alfamart Jl. Jemursari No. 64 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa masuk kedalam Toko Alfarmart Jl. Jemursari No. 64 Surabaya kemudian bertanya kepada kasir Toko Alfarmart yaitu saksi korban ANIK IRMAWATI  tentang obat yang akan terdakwa beli, namun kasir mengatakan jika obat yang terdakwa cari tidak ada, saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 warna Pink milik saksi korban ANIK IRMAWATI diatas meja printer kasir sedangkan saksi korban ANIK IRMAWATI sedang melayani pembeli lain, seketika itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 warna Pink milik saksi korban ANIK IRMAWATI tanpa seijin pemiliknya lalu terdakwa masukkan celananya, kemudian terdakwa langsung keluar dan pergi dari Toko Alfamart tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 warna Pink hasil kejahatannya tersebut melalui market place Facebook kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal secara COD di Taman Intan Surabaya dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANIK IRMAWATI mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------

 

Surabaya, 04 Desember 2025

Penuntut Umum

 

Wanto Hariyono, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009

Pihak Dipublikasikan Ya