| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
220/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 18 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Lie Lanni Ellisanti |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | nita arisandi simanjuntak | Lie Lanni Ellisanti |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. CITRA GRAHA MEGA ASRI | | 2 | SRI AMPENI SWANDAYANI, SH, PPAT | | 3 | SIE PROBO WAHYUDI | | 4 | TAN STEVEN TANAYA | | 5 | RUDI EFFENDY, SH.PPAT |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA II |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Ikatan Jual Beli No, 79 dan Perjanjian Ikatan Jual Beli No, 81 serta Kuasa Untuk Menjual No.80 dan Surat Kuasa Untuk Menjual No. 82 yang dibuat pada tanggal 20 Nopember 1995 oleh Notaris HEROE DJATMIKO, SH adalah SAH MENURUT HUKUM.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menjual kembali tanah milik Penggugat dan Perbuatan Tergugat II dan V yang memproses Akta Jual Beli di atas tanah sengketa serta perbuatan Tergugat III dan IV yang membeli tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 157 / 2012 dan Akte Jual Beli No. 158/2012 yang dibuat pada tanggal 27 Nopember 2012 oleh Notaris/PPAT SRI AMPENI SWANDAYANI, SH antara CITRA GRAHA MEGA ASRI (Tergugat 1) dan SIE PROBO WAHYUDIN (Tergugat II), adalah TIDAK SAH menurut hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 432/2013 dan Akte Jual Beli No. 433/2013 yang dibuat oleh Notaris/PPAT RUDI EFFENDI, SH pada tanggal 28 Juni 2013 antara SIE PROBO WAHYUDIN (Turut Tergugat II) dengan TAN STEVEN TANAYA (Turut Tergugat III) adalah TIDAK SAH menurut hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang di letakkan atas :
- Objek sengketa 1 : Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3847 (dahulu SHGB No. 2686) seluas 401 M2 atas nama TAN STEVEN TANAYA.
- Objek sengketa II : Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3848 (dahulu SHGB No. 2687) seluas 430 M2 atas nama TAN STEVEN TANAYA.
- Menyatakan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3847 dan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3848 atas nama TAN STEVEN TANAYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
- Menghukum Tergugat V atau siapa saja yang memperoleh Hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas dari segela beban Hak Tanggungan.
- Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |