Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Sama tertanggal 04 Februari 2023;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp 723.910.320,- + bunga moratoir 6% per tahun (Rp434.346.190,-) = total Rp 1.158.256.510,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sepuluh Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,-. (Dau Milyar Rupiah);
- Meletakkan Sita Jaminan terhadap harta benda tidak bergerak berupa tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur P 240, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet atau Perlawanan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar seluruh biaya perkara.
|