| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- ACHMAD HASYIM FAIS yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir milik PEMOHON;
- MOH. HASIM FAIZ yang terdapat pada Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON; dan
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah ACHMAD HASYIM FAIS;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|