Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2353/Pid.Sus/2025/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. 1.FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin NANANG MUKTI
2.FARHAN NOVANSYAH WICAKSONO Bin SONY WICAKSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2353/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6648/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin NANANG MUKTI[Penahanan]
2FARHAN NOVANSYAH WICAKSONO Bin SONY WICAKSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa I FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin NANANG MUKTI dan terdakwa II FARHAN NOVANSYAH WICAKSONO Bin SONY WICAKSONO pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Trosobo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi RAHMAN SUBIYAKTO, saksi TRI NOFRIANTO, dan saksi DZIKRULLAH yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa I FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin NANANG MUKTI mengambil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram di Trosobo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang diperoleh dari Sdr. AZIS Alias ABAH (DPO) dengan sistem ranjau. Kemudian terdakwa I diperintahkan oleh Sdr. AZIS Alias ABAH (DPO) membagi atau memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian yaitu 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram, 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih ½ (setengah) gram, 50 (lima puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih ¼ (seperempat) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 5 (lima) gram, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 2 (dua) gram. Kemudian di hari yang sama sekitar jam 19.00 WIB terdakwa I membeli 1 (satu) butir pil warna hijau berupa narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,406 (nol koma empat nol enam) gram dari Sdr. REZA (DPO) dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari yang sama terdakwa I membagi narkotika jenis sabu tersebut sendirian, namun pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa I membagi narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa II FARHAN NOVANSYAH WICAKSONO Bin SONY WICAKSONO di rumah kontrakan milik terdakwa I yang berada di Griya Residence Lotus Blok G Nomor 14 A, Kelurahan Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh terdakwa I dan terdakwa II, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan oleh terdakwa I dengan ditemani terdakwa II ke Bay Pas Krian dengan sistem ranjau.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar jam 20.30 WIB saksi RAHMAN SUBIYAKTO, saksi TRI NOFRIANTO, dan saksi DZIKRULLAH yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I yang sedang berada di rumah kontrakannya di Griya Residence Lotus Blok G Nomor 14 A, Kelurahan Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan ditemukan barang-barang berupa 2 (dua) bungkus kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,908 (nol koma Sembilan nol delapan) gram dan 0,385 (nol koma tiga delapan lima) gram, 1 (satu) butir pil warna hijau berupa narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,406 (nol koma empat nol enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, 1 (satu) bendel klip pastik yang berada di dalam tas kecil warna hitam yang digantung di dalam kamar milik terdakwa I dan untuk 1 (satu) buah handphone Xiomi HyperOS warna hitam No. SIM +557781675756, dengan Nomor IMEI (865063075578122, 865063075578130) ditemukan ada pada genggaman terdakwa I, kemudian di hari yang sama sekitar jam 21.00 dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa II pada saat terdakwa II akan menemui terdakwa I di rumah kontrakan milik terdakwa I dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone OPPO A3s warna ungu hitam No. SIM 0856-04756184, dengan Nomor IMEI (862326041614237, 862326041614229) yang ditemukan di saku celananya, dimana barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa I merupakan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dijual oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06380/NNF/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 18001/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 (nol koma satu delapan delapan) gram.

= 18002/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,385 (nol komatiga delapan lima) gram.

= 18003/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,908 (nol koma sembilan nol delapan) gram.

= 18004/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram.

= 18005/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) butir tablet warna hijau dengan berat netto ± 0,406 (nol koma empat nol enam) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,954 (satu koma sembilan lima empat) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 18001/2025/NNF.- sampai dengan 18004/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

= 18005/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

  • 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa I FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin NANANG MUKTI dan terdakwa II FARHAN NOVANSYAH WICAKSONO Bin SONY WICAKSONO pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Griya Residence Lotus Blok G Nomor 14 A, Kelurahan Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi RAHMAN SUBIYAKTO, saksi TRI NOFRIANTO, dan saksi DZIKRULLAH yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar jam 20.30 WIB saksi RAHMAN SUBIYAKTO, saksi TRI NOFRIANTO, dan saksi DZIKRULLAH yang merupakan Petugas Kepolisian mendatangi rumah kontrakan milik terdakwa I FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin NANANG MUKTI yang berada di Griya Residence Lotus Blok G Nomor 14 A, Kelurahan Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian ditemukan barang-barang berupa 2 (dua) bungkus kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,908 (nol koma Sembilan nol delapan) gram dan 0,385 (nol koma tiga delapan lima) gram, 1 (satu) butir pil warna hijau berupa narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,406 (nol koma empat nol enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, 1 (satu) bendel klip pastik yang berada di dalam tas kecil warna hitam yang digantung di dalam kamar milik terdakwa I dan untuk 1 (satu) buah handphone Xiomi HyperOS warna hitam No. SIM +557781675756, dengan Nomor IMEI (865063075578122, 865063075578130) ditemukan ada pada genggaman terdakwa I, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa I. Kemudian sekitar jam 21.00 dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa II FARHAN NOVANSYAH WICAKSONO Bin SONY WICAKSONO pada saat terdakwa II akan menemui terdakwa I di rumah kontrakan milik terdakwa I dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone OPPO A3s warna ungu hitam No. SIM 0856-04756184, dengan Nomor IMEI (862326041614237, 862326041614229) yang ditemukan di saku celananya dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa II. Setelah itu Petugas kepolisian melakukan pengecekan 1 (satu) buah handphone Xiomi HyperOS warna hitam No. SIM +557781675756, dengan Nomor IMEI (865063075578122, 865063075578130) dan ditemukan foto lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu oleh terdakwa I. Kemudian sekitar jam 21.30 WIB saksi RAHMAN SUBIYAKTO, saksi TRI NOFRIANTO, dan saksi DZIKRULLAH mendatangi lokasi tersebut yang berada di Deltasari, Kabupaten Sidoarjo dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,188 (nol koma satu delapan delapan) gram yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa I dan terdakwa II narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa I dari Sdr. AZIS Alias ABAH (DPO) untuk diedarkan kembali bersama terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06380/NNF/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 18001/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 (nol koma satu delapan delapan) gram.

= 18002/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,385 (nol komatiga delapan lima) gram.

= 18003/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,908 (nol koma sembilan nol delapan) gram.

= 18004/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram.

= 18005/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) butir tablet warna hijau dengan berat netto ± 0,406 (nol koma empat nol enam) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,954 (satu koma sembilan lima empat) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 18001/2025/NNF.- sampai dengan 18004/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

= 18005/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

  • 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya