Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2402/Pid.Sus/2024/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH 1.MUHAMMAD VIO SAPUTRA Bin SUWITO
2.DWI ADI PRATAMA Bin SUGIONO
Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2402/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 6094/M.5.10.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD VIO SAPUTRA Bin SUWITO[Penahanan]
2DWI ADI PRATAMA Bin SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

-------------- Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAMMAD VIO SAPUTRA BIN SUWITO bersama terdakwa 2. DWI ADI PRATAMA BIN SUGIONO pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2024 bertempat di Rumah Kosong sebelah Kodim Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa MUHAMMAD VIO SAPUTRA BIN SUWITO dihubungi Sdr. Didik Ruswanto Bin Nur Salam (dalam berkas tersendiri) yang memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu seberat 0,453 gram seharga Rp. 1.000.000,- dan sudah di transfer sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa MUHAMMAD VIO SAPUTRA BIN SUWITO menghubungi Sdr. Anjal (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu dengan uang pembelian terdakwa MUHAMMAD VIO SAPUTRA BIN SUWITO transfer kemudian terdakwa MUHAMMAD VIO SAPUTRA BIN SUWITO diminta untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut yang dikirim secara ranjau di daerah Tangkel Madura, setelah mendapatkan Narkotika jenis sab tersebut kemudian terdakwa MUHAMMAD VIO SAPUTRA BIN SUWITO bawa pulang ke rumah;
  • Bahwa sesampainya di rumah, terdakwa meminta terdakwa DWI ADI PRATAMA BIN SUGIONO untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Didik Ruswanto Bin Nur Salam dengan cara diranjau, terdakwa DWI ADI PRATAMA BIN SUGIONO meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut didepan rumah kosong sebelah kodim Surabaya,
  • Bahwa terdakwa DWI ADI PRATAMA BIN SUGIONO mendapatkan keuntungan dari terdakwa MUHAMMAD VIO SAPUTRA BIN SUWITO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada hari Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wib tepat nya di rumah Jl. Mulyorejo Tengah 5/10 Rt.06 Rw.02 Kel. Mulyorejo Kec. Mulyorejo Surabaya petugas dari Polsek Gunung Anyar telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD VIO SAPUTRA BIN SUWITO  dan terdakwa DWI ADI PRATAMA BIN SUGIONO, dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) ATM BCA, kemudian para terdakwa beserta barang bukti di babwa ke Polsek Gunung Anyar guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut dan sebagaimana  hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 08023/NNF/2024 hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, barang bukti ;
  • 21724/2024/NNF ; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,453 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Naarkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya