Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 91.314.928,-
- Bunga Berjalan : Rp. 7.898.967,-
- Denda Keterlambatan : Rp. 45.915,-
- Accurued Late Charges : Rp. 7.660 ,-
- Total Kewajiban : Rp. 99.267.470,-
(Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela untuk memindahkan seluruh Hak Pensiun sesuai Surat Keputusan Pensiun No:00043/KEP/CY/23500/2018 dan KARIP No: 14030306200 atas nama Tergugat ke rekening simpanan Bank BRI Kanca Kusuma Bangsa dijaminkan kepada Penggugat digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|