Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Mochamad Efendi CV Sumber Pangan Sukses Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 80/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mochamad Efendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NONOK NARIYANTO, S.HMochamad Efendi
Tergugat
NoNama
1CV Sumber Pangan Sukses
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu (1) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4). Hal ini sesuai ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja WaktuTertentu,Alih Daya,Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja,dengan rincian sebagai berikut :

a. uang pesangon                                      =  9 x Rp. 4.365.133                = Rp. 39.286.197

b. uang penghargaan masa kerja              =  5 x Rp. 4.365.133                = Rp. 21.825.665

c. uang penggantian hak                       =           -                                  = Rp.           0

Total                                                                                                     = Rp. 61.111.862 

( enam puluh satu juta seratus sebelas ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah)

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak