| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROY CAHYONO pada hari Kames tanggal & November 2025 kirs pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Exit Gerbang tol Banyu Urip Kota Surabaya atau setidak-tidalinya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan benda dan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebaga berikut
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan datas, berawal dari terdakwa mengemudikan kendaraan Dump Truck Troriton Isuzu dengan Normor Polisi: L-8011-UG yang semula berjalan dari arah tol mengarah ke exit tol Banyu Urip, kemudian sebelum terdakwa sampe di exit tol Banyu Urip terdakwa sempat berhenti di sisi kari untuk istirahat/tidur, saat itu terdakwa tidur didalam kendaraan sekira 1 jam dan bak belakang Dump Truck oleh terdakwa diangkat naik Karena saat ftu dalam keadaan hujan/gerimis, setelah terdakwa bangun terdakwa langsung menyalakan kendaraannya dan melanjutkan perjalanan dengan kecepatan laju kendaraan sekitar 10km/jam dengan menggunakan persneling 2 dan saat itu terdakwa lupa untuk melaku pengecekan terhadap kendaraan yang terdakwa kemudikan dimana saat itu masih dalam kondisi bak belakang truck terangkat sehingga ujung bak dan kendaraan Dump Truck Tronton menabrak mengenai atap plaza dan penyangga atap dari gerbang tol Banyu Urip
- Bahwa akibat terdakwa yang kurang konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan Dump Truck Tronton Isuzu dengan Nomor Polis: L-8011-UG mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan pada atap plaza dan penyangga atap dari gerbang tol Banyu Urip, atas kejadian tersebut PT Jasa Marga mengalami kerugian sekitar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampa dengan Rp 4.000 000.000 (empat milyar rupiah)
-------------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana datur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------- |