Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
542/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH ERIK GONARDI anak dari CANDRA GONARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 542/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1836 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK GONARDI anak dari CANDRA GONARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  1836 /Eoh.2/03/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

      

       Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

ERIK GONARDI anak dari CANDRA GONARDI

Surabaya

25 tahun / I l November 2000

Laki-laki

Indonesia

Simolawang III/17 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Surabaya atau Jl. Granting Baru Tengah No. 12 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Surabaya

Kristen Protestan

Karyawan Swasta

SMK

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14  Maret 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 Maret  2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa ERIK GONARDI anak dari CANDRA GONARDI pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Warkop Blackbox Jl. Sidotopo Wetan No. 68 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa mempuinyai niat untuk mengambil barang yang ada di Warkop tersebut secara melawan hukum, oleh karena suasana dalam keadaan sepi dan penjaga Warkop Blackbox sedang beristirahat, sehingga terdakwa segera menuju ke arah meja kasir yang terdapat I (satu) buah Tab merk Samsung Galaxy A9 warna Graphite dengan No. Imei : R9RY40097VS dan 1 (satu) buah handphone merk I Phone 11 warna putih dengan Nomor Imei : 356546108951502, selanjutnya tanpa sepengetahuan pegawai atau pemilik Warkop Blackbox, terdakwa segera mengambil dan membawa pergi I (satu) buah Tab merk Samsung Galaxy A9 warna Graphite dengan No. Imei : R9RY40097VS dan 1 (satu) buah handphone merk I Phone 11 warna putih dengan Nomor Imei : 356546108951502 meninggalkan Warkop Blackbox, selanjutnya terdakwa meniual I (satu) buah Tab merk Samsung Galaxy A9 warna Graphite dengan No. Imei : R9RY40097VS dan 1 (satu) buah handphone merk I Phone 11 warna putih dengan Nomor Imei : 356546108951502 tersebut kepada Sdr. ANDIK (Daftar Pencarian Orang) di Warkop Jl. Sidoyoso Tcngah Surabaya yang laku dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi IRHAM IRYANSYAH BAUW mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya