Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2463/Pid.Sus/2024/PN Sby | 1.YULISTIONO, SH, MH 2.Galih Riana Putra Intaran, S.H 3.YUSUP, SH..M.Hum |
Debi Aprilia Alias Debi Bin Endro Prihantoro | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||
Nomor Perkara | 2463/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 6454/M.5.10.3/Eku.2/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” |
P. 29 |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM- 6700 /M.5.4/Eku.2/12/2024
A. Terdakwa
Nama Lengkap : DEBI APRILIA Alias DEBI BINTI ENDRO PRIHANTORO;
Tempat lahir : Magelang;
Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 13 April 2004;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan/Kewarganaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Karangan RT.04 RW.08 Kel. Banyuruju Kec. Mertoyudan Kab. Magelang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mahasiswa;
Pendidikan : Mahasiswa;
B. Penahanan :
- Penyidik tidak ditahan.
- Penuntut Umum di Rutan Perempuan Klas II-A Surabaya sejak tanggal 03 Desember 2024 s.d 22 Desember 2024
C. Dakwaan
KESATU :
Bahwa Terdakwa DEBI APRILIA Alias DEBI BINTI ENDRO PRIHANTORO pada tanggal 13 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Desember tahun 2023, bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya sekitar bulan Oktober 2022 bertemu dengan orang tua Terdakwa benama sdri. SRI HERNI RAHMIYATI bertemu dengan sdr. ASRORI bertempat di MCD Jl. Magelang, Mlati Dukuh, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman kemudian sdr. ASRARI menerangkan kalau sdr. ASRARI menjanjikan daftar CPNS selanjutnya sdr. ASRORI menjelaskan kalau ada tim yang akan menangani dalam tes tersebut kemudian sdr. ASRORI memninta kepada sdri. SRI HERNI RAHMIYATI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang, sedangkan sdri. SRI HERNI RAHMIYATI mendaftarkan 2 (dua) orang anaknya yaitu bernama sdri. HERLINDA YULIANINGRUM dan sdri. ERIKA YANU DEVINA dengan total uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) selanjutnya uang surah diserahkan kepada sdr. ASRORI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa pada sekitar bulan Nopemeber 2023 terdakwa bertemu dengan sdr. ASRORI (Napi dalam kasus yang sama) kemudian sdr. ASRORI meminta bantuan terdakwa untuk menjadi joki CPNS menggantikan peserta sdri. Erika Yanu Devina dan mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui sistem Computer AssesmentTest (CAT) peserta seleksi calon Aparatus Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Agung atas nama Erika Yanu Devina dan sdr. ASRORI berjanji memberi upah atau imbalan kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluih lima juta rupiah);
- Bahwa terdakwa diminta pas foto oleh sdr. ARORI untuk dibuatkan KTP dan Kartu peserta ujian kemudian terdakwa mengirim pas foto melalui pesan media social whatapp selanjutnya terdakwa menerima KTP atas nama sdri. Erika Yanu Devina dengan menggunakan foto terdakwa dan terdakwa juga menerima dari sdr. ASRORI kartu peserta ujian seleksi CASN tahun 2023 dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 atas nama Erika Yanu Devina juga menggunkan foto terdakwa kemudian nomor peserta tersebut terdakwa printkan pada saat terdakwa menerima KTP dan kartu ujian seleksi CASN tersebut terdakwa ditemani oleh ayah kandung terdakwa bernama sdr. ENDRO PRIHANTORO bertempat di rumah makan di Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang Jawa Tengah;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember terdakwa datang ketempat tes bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya dengan membawa dokumen Kartu Peserta Ujian seleksi CASN tahun 2023 dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 atas nama Erika Yanu Devina yang terpasang foto terdakwadan KTP atas nama Erika Yanu Devina kemudian terdakwa melakukan Scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian selanjutnya terdakwa masuk ke ruang tes dan duduk di kursi yang udah disediakan oleh panitia;
- Bahwa terdakwa memasukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT di perangkat laptop yang disediakan oleh panitia untuk masuk mengerjakan soal tes kemudian setelah selesai dimaksukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT tersebut terdakwa mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Sistem Computer Assesmen Tes (CAT) setelah selesai mengerjakan sol tes tersebut keluar nilai atau skor hasil tes terdakwa mendapat nilai atau skor 442 (empat ratus empat puluh dua);
- Bahwa pada saat terdakwa mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung Tahun 2023 pada tanggal 13 Desember 2023 bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian atas nama Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tahun 2023;
- Bahwa pada tangga 13 Desember 2023 setelah selesai pelaksaan tes terakwa bersama dengan ayahnya bernama ENDRO PRIHANTORO bertemu dengan sdr. ASRORI di Surabaya kemudian sdr. ASRORI menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupai) kepada terdakwa sebagai upah atau pembayaran atas pengerjaan soal tes tahapan seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung Tahun 2023;
- Bahwa terdakwa yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, melakukan Scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian dan memasukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT ujian atas nama Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tahun 2023;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
A t a u
KEDUA :
Bahwa Terdakwa DEBI APRILIA Alias DEBI BINTI ENDRO PRIHANTORO pada tanggal 13 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Desember tahun 2023, bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya sekitar bulan Oktober 2022 bertemu dengan orang tua Terdakwa benama sdri. SRI HERNI RAHMIYATI bertemu dengan sdr. ASRORI bertempat di MCD Jl. Magelang, Mlati Dukuh, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman kemudian sdr. ASRARI menerangkan kalau sdr. ASRARI menjanjikan daftar CPNS selanjutnya sdr. ASRORI menjelaskan kalau ada tim yang akan menangani dalam tes tersebut kemudian sdr. ASRORI memninta kepada sdri. SRI HERNI RAHMIYATI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang, sedangkan sdri. SRI HERNI RAHMIYATI mendaftarkan 2 (dua) orang anaknya yaitu bernama sdri. HERLINDA YULIANINGRUM dan sdri. ERIKA YANU DEVINA dengan total uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) selanjutnya uang surah diserahkan kepada sdr. ASRORI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa pada sekitar bulan Nopemeber 2023 terdakwa bertemu dengan sdr. ASRORI (Napi dalam kasus yang sama) kemudian sdr. ASRORI meminta bantuan terdakwa untuk menjadi joki CPNS menggantikan peserta sdri. Erika Yanu Devina dan mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui sistem Computer AssesmentTest (CAT) peserta seleksi calon Aparatus Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Agung atas nama Erika Yanu Devina dan sdr. ASRORI berjanji memberi upah atau imbalan kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluih lima juta rupiah);
- Bahwa terdakwa diminta pas foto oleh sdr. ARORI untuk dibuatkan KTP dan Kartu peserta ujian kemudian terdakwa mengirim pas foto melalui pesan media social whatapp selanjutnya terdakwa menerima KTP atas nama sdri. Erika Yanu Devina dengan menggunakan foto terdakwa dan terdakwa juga menerima dari sdr. ASRORI kartu peserta ujian seleksi CASN tahun 2023 dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 atas nama Erika Yanu Devina juga menggunkan foto terdakwa kemudian nomor peserta tersebut terdakwa printkan pada saat terdakwa menerima KTP dan kartu ujian seleksi CASN tersebut terdakwa ditemani oleh ayah kandung terdakwa bernama sdr. ENDRO PRIHANTORO bertempat di rumah makan di Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang Jawa Tengah;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember terdakwa datang ketempat tes bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya dengan membawa dokumen Kartu Peserta Ujian seleksi CASN tahun 2023 dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 atas nama Erika Yanu Devina yang terpasang foto terdakwadan KTP atas nama Erika Yanu Devina kemudian terdakwa melakukan Scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian selanjutnya terdakwa masuk ke ruang tes dan duduk di kursi yang udah disediakan oleh panitia;
- Bahwa terdakwa memasukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT di perangkat laptop yang disediakan oleh panitia untuk masuk mengerjakan soal tes kemudian setelah selesai dimaksukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT tersebut terdakwa mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Sistem Computer Assesmen Tes (CAT) setelah selesai mengerjakan sol tes tersebut keluar nilai atau skor hasil tes terdakwa mendapat nilai atau skor 442 (empat ratus empat puluh dua);
- Bahwa pada saat terdakwa mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung Tahun 2023 pada tanggal 13 Desember 2023 bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian atas nama Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tahun 2023;
- Bahwa pada tangga 13 Desember 2023 setelah selesai pelaksaan tes terakwa bersama dengan ayahnya bernama ENDRO PRIHANTORO bertemu dengan sdr. ASRORI di Surabaya kemudian sdr. ASRORI menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupai) kepada terdakwa sebagai upah atau pembayaran atas pengerjaan soal tes tahapan seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung Tahun 2023;
- Bahwa terdakwa yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, melakukan Scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian dan memasukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT ujian atas nama Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tahun 2023;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
A t a u
KETIGA :
Bahwa Terdakwa DEBI APRILIA Alias DEBI BINTI ENDRO PRIHANTORO pada tanggal 13 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Desember tahun 2023, bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya sekitar bulan Oktober 2022 bertemu dengan orang tua Terdakwa benama sdri. SRI HERNI RAHMIYATI bertemu dengan sdr. ASRORI bertempat di MCD Jl. Magelang, Mlati Dukuh, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman kemudian sdr. ASRARI menerangkan kalau sdr. ASRARI menjanjikan daftar CPNS selanjutnya sdr. ASRORI menjelaskan kalau ada tim yang akan menangani dalam tes tersebut kemudian sdr. ASRORI memninta kepada sdri. SRI HERNI RAHMIYATI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang, sedangkan sdri. SRI HERNI RAHMIYATI mendaftarkan 2 (dua) orang anaknya yaitu bernama sdri. HERLINDA YULIANINGRUM dan sdri. ERIKA YANU DEVINA dengan total uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) selanjutnya uang surah diserahkan kepada sdr. ASRORI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa pada sekitar bulan Nopemeber 2023 terdakwa bertemu dengan sdr. ASRORI (Napi dalam kasus yang sama) kemudian sdr. ASRORI meminta bantuan terdakwa untuk menjadi joki CPNS menggantikan peserta sdri. Erika Yanu Devina dan mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui sistem Computer AssesmentTest (CAT) peserta seleksi calon Aparatus Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Agung atas nama Erika Yanu Devina dan sdr. ASRORI berjanji memberi upah atau imbalan kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluih lima juta rupiah);
- Bahwa terdakwa diminta pas foto oleh sdr. ARORI untuk dibuatkan KTP dan Kartu peserta ujian kemudian terdakwa mengirim pas foto melalui pesan media social whatapp selanjutnya terdakwa menerima KTP atas nama sdri. Erika Yanu Devina dengan menggunakan foto terdakwa dan terdakwa juga menerima dari sdr. ASRORI kartu peserta ujian seleksi CASN tahun 2023 dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 atas nama Erika Yanu Devina juga menggunkan foto terdakwa kemudian nomor peserta tersebut terdakwa printkan pada saat terdakwa menerima KTP dan kartu ujian seleksi CASN tersebut terdakwa ditemani oleh ayah kandung terdakwa bernama sdr. ENDRO PRIHANTORO bertempat di rumah makan di Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang Jawa Tengah;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember terdakwa datang ketempat tes bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya dengan membawa dokumen Kartu Peserta Ujian seleksi CASN tahun 2023 dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 atas nama Erika Yanu Devina yang terpasang foto terdakwadan KTP atas nama Erika Yanu Devina kemudian terdakwa melakukan Scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian selanjutnya terdakwa masuk ke ruang tes dan duduk di kursi yang udah disediakan oleh panitia;
- Bahwa terdakwa memasukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT di perangkat laptop yang disediakan oleh panitia untuk masuk mengerjakan soal tes kemudian setelah selesai dimaksukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT tersebut terdakwa mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Sistem Computer Assesmen Tes (CAT) setelah selesai mengerjakan sol tes tersebut keluar nilai atau skor hasil tes terdakwa mendapat nilai atau skor 442 (empat ratus empat puluh dua);
- Bahwa pada saat terdakwa mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung Tahun 2023 pada tanggal 13 Desember 2023 bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian atas nama Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tahun 2023;
- Bahwa pada tangga 13 Desember 2023 setelah selesai pelaksaan tes terakwa bersama dengan ayahnya bernama ENDRO PRIHANTORO bertemu dengan sdr. ASRORI di Surabaya kemudian sdr. ASRORI menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupai) kepada terdakwa sebagai upah atau pembayaran atas pengerjaan soal tes tahapan seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung Tahun 2023;
- Bahwa terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, atas nama sdr. Erika Yanu Devina dengan menggunakan foto terdakwa dan terdakwa juga melakukan Scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian dan memasukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT ujian atas nama Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tahun 2023;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
A t a u
KEEMPAT :
Bahwa Terdakwa DEBI APRILIA Alias DEBI BINTI ENDRO PRIHANTORO pada tanggal 13 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Desember tahun 2023, bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-oleh sejati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya sekitar bulan Oktober 2022 bertemu dengan orang tua Terdakwa benama sdri. SRI HERNI RAHMIYATI bertemu dengan sdr. ASRORI bertempat di MCD Jl. Magelang, Mlati Dukuh, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman kemudian sdr. ASRARI menerangkan kalau sdr. ASRARI menjanjikan daftar CPNS selanjutnya sdr. ASRORI menjelaskan kalau ada tim yang akan menangani dalam tes tersebut kemudian sdr. ASRORI memninta kepada sdri. SRI HERNI RAHMIYATI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang, sedangkan sdri. SRI HERNI RAHMIYATI mendaftarkan 2 (dua) orang anaknya yaitu bernama sdri. HERLINDA YULIANINGRUM dan sdri. ERIKA YANU DEVINA dengan total uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) selanjutnya uang surah diserahkan kepada sdr. ASRORI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa pada sekitar bulan Nopemeber 2023 terdakwa bertemu dengan sdr. ASRORI (Napi dalam kasus yang sama) kemudian sdr. ASRORI meminta bantuan terdakwa untuk menjadi joki CPNS menggantikan peserta sdri. Erika Yanu Devina dan mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui sistem Computer AssesmentTest (CAT) peserta seleksi calon Aparatus Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Agung atas nama Erika Yanu Devina dan sdr. ASRORI berjanji memberi upah atau imbalan kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluih lima juta rupiah);
- Bahwa terdakwa diminta pas foto oleh sdr. ARORI untuk dibuatkan KTP dan Kartu peserta ujian kemudian terdakwa mengirim pas foto melalui pesan media social whatapp selanjutnya terdakwa menerima KTP atas nama sdri. Erika Yanu Devina dengan menggunakan foto terdakwa dan terdakwa juga menerima dari sdr. ASRORI kartu peserta ujian seleksi CASN tahun 2023 dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 atas nama Erika Yanu Devina juga menggunkan foto terdakwa kemudian nomor peserta tersebut terdakwa printkan pada saat terdakwa menerima KTP dan kartu ujian seleksi CASN tersebut terdakwa ditemani oleh ayah kandung terdakwa bernama sdr. ENDRO PRIHANTORO bertempat di rumah makan di Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang Jawa Tengah;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember terdakwa datang ketempat tes bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya dengan membawa dokumen Kartu Peserta Ujian seleksi CASN tahun 2023 dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 atas nama Erika Yanu Devina yang terpasang foto terdakwadan KTP atas nama Erika Yanu Devina kemudian terdakwa melakukan Scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian selanjutnya terdakwa masuk ke ruang tes dan duduk di kursi yang udah disediakan oleh panitia;
- Bahwa terdakwa memasukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT di perangkat laptop yang disediakan oleh panitia untuk masuk mengerjakan soal tes kemudian setelah selesai dimaksukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT tersebut terdakwa mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Sistem Computer Assesmen Tes (CAT) setelah selesai mengerjakan sol tes tersebut keluar nilai atau skor hasil tes terdakwa mendapat nilai atau skor 442 (empat ratus empat puluh dua);
- Bahwa pada saat terdakwa mengerjakan soal tes tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung Tahun 2023 pada tanggal 13 Desember 2023 bertempat di Hotel Grand Empire Surabaya dengan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian atas nama Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tahun 2023;
- Bahwa pada tangga 13 Desember 2023 setelah selesai pelaksaan tes terakwa bersama dengan ayahnya bernama ENDRO PRIHANTORO bertemu dengan sdr. ASRORI di Surabaya kemudian sdr. ASRORI menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupai) kepada terdakwa sebagai upah atau pembayaran atas pengerjaan soal tes tahapan seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung Tahun 2023;
- Bahwa terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yaitu KTP atas nama Erika Yanu Devina dengan menggunakan foto terdakwa dan terdakwa juga melakukan Scan seleksi CASN tahun 2023 dan verifikasi wajah atau PIN nomor ujian dan memasukan nomor peserta 23-4002-212-0021840 dan nomor PIN ujian dalam aplikasi CAT ujian atas nama Erika Yanu Devina tersebut tanpa seijin dari panitia seleksi Calon Apatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tahun 2023;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Surabaya, 03 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
YUSUP, SH. M.Hum.
JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 196508141993031004
YULISTIONO, SH. MH.
JAKSA MADYA NIP. 197110161994031003