Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2025/Pid.B/2025/PN Sby 1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2.WAHYUNING DYAH WIDYASTUTI, S. H., M. H.
JULIO HARNISH RENDY PRADIPTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2025/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5443/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2WAHYUNING DYAH WIDYASTUTI, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIO HARNISH RENDY PRADIPTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Jl. A. Yani No.54-56 Surabaya Telp/Fax (031) 8280578

                              Web: kejati-jatim.kejaksaan.go.id email: set.pidum@gmail.com

 

 

     ”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                            

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-4047/08/2025

A. TERDAKWA :

1.  Nama lengkap                                 :    JULIO HARNISH RENDY PRADIPTA

Tempat lahir                                     :    Surabaya

Umur /tanggal lahir                          :    26 Tahun / 01 Juli 1998

Jenis kelamin                                   :    laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan      :    Indonesia

Tempat tinggal                                 :    Tambak Arum 6/15 Tambak Rejo Simokerto Kota Surabaya atau Mangkrengan Ds. Jogjati Kab. Pasuruan

A g a m a                                         :    Islam

Pekerjaan                                        :    Wiraswasta

Pendidikan                                       :    SMK

 

B. PENAHANAN:

  • Terdakwa di tahan dalam perkara lain

 

C. DAKWAAN :

PERTAMA

---------------- Bahwa ia Terdakwa JULIO HARNISH RENDY PRADIPTA, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, sekira jam 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2024 bertempat di PT. Terminal Teluk Lamong Jalan Raya Tambak Osowilangun KM.12 Surabaya Jawa Timur atau setidak tidaknya di suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  a quo, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa awalnya sekira hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, Terdakwa melamar pekerjaan sebagai sopir borongan (harian lepas) ke PT. Jelajah Andalan Prima Transindo (PT. JAPT). Atas lamaran pekerjaan tersebut diterima oleh Saksi Freddy Subhyakto, SE. Saksi Freddy Subhyakto, SE  memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Terdakwa untuk menjadi supir armada milik PT. Jelajah Andalan Prima Transindo (PT. JAPT) yaitu mengambil barang berupa biji plastik dengan jenis PEXL 600 di Pelabuhan Teluk Langon.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024,  Terdakwa menjalankan tugas menjadi supir armada milik PT. Jelajah Andalan Prima Transindo (PT. JAPT) truck trailer merk Hino FG8JJKB warna hijau tahun 2013 dengan Nomor Polisi L-9261-UP, Nomor Rangka MUAEFG8JJKDJG16491, Nomor Mesin JOBEUGJ41079 untuk mengambil barang berupa biji plastik dengan jenis PEXL600 di Pelabuhan Teluk Langon milik PT. Dutabudi Tulusrejo yang beralamat kantor di Jalan Raya Sidorejo No. 116 Krian Sidoarjo.
  • Bahwa selanjutnya sekira hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, Terdakwa mengambil barang berupa biji plastik dengan jenis PEXL 600 dengan rute perjalanan sebagai berikut :
  • Hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dari Pelabuhan ICT Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke Gudang PT. Dutabudi Tulusrejo Jalan Raya Sidorejo No 16 Trosobo Sidoarjo.
  • Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 dari Pelabuhan ICT Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke Gudang PT. Dutabudi Tulusrejo Jalan Raya Sidorejo No 16 Trosobo Sidoarjo.
  • Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 dari Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke Gudang PT. Dutabudi Tulusrejo Jalan Raya Sidorejo No 16 Trosobo Sidoarjo.
  • Hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 dari Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke Gudang PT. Dutabudi Tulusrejo Jalan Raya Sidorejo No 16 Trosobo Sidoarjo.
  • Hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 dari Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke Gudang PT. Dutabudi Tulusrejo Jalan Raya Sidorejo No 16 Trosobo Sidoarjo.
  • Bahwa sekira hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, Terdakwa bersama dengan Saksi Yudi Sutrisno datang ke garasi untuk melakukan pembongkaran pertama sampai dengan keempat biji plastik ke Trosobo, selanjutnya setelah selesai pembongkaran keempat sekira hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 jam 04.30 Wib, Terdakwa dan Saksi Yudi Sutrisno kembali ke garasi untuk melakukan pembongkaran kelima dan mengganti kendaraan dari yang panjang ke pendek untuk mengambil muatan biji plastik ke 5 (lima).
  • Bahwa selanjutnya sekira hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 05.00 Wib, Terdakwa dan Saksi Yudi Sutrisno sampai ke Pelabuhan Telok Lamong untuk mengambil muatan biji plastik kelima dengan surat Delivery Truck Yard Nomor: 240810428946 tanggal 15 Agustus 2024. Namun, dalam proses muatan tersebut, sekira jam 10.00 Wib, Terdakwa berniat menjual secara pribadi biji plastic tersebut. Terdakwa dengan sengaja memiliki barang berupa muatan biji plastik milik PT. Jelajah Andalan Prima Transindo (PT. JAPT) untuk dijual kepada orang lain melalui Sdr. Ridho. Atas rencana penjualan tersebut, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Ridho (DPO) untuk menawarkan biji plastik jenis PEXL 600 sejumlah 16 Ton dan Truck Treler Merk Hino FG8JJKB warna hijau tahun 2013 dengan Nomor Polisi L-9261-UP Nomor Rangka MUAEFG8JJKDJG16491 Nomor Mesin JOBEUGJ41079. Atas penawaran dari Terdakwa, Sdr. Ridho menyanggupi untuk menjualkan dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil solar sebanyak 2 (dua) dirijen yang akan di pergunakan untuk BBM truck.  Dalam rangka penjualan biji plastic tersebut, Saksi Ridho (DPO) meminta waktu untuk mencari pembeli.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira jam 12.00 Wib, Terdakwa dan Saksi Yudi Sutrisno sampai di Gresik untuk mengambil solar di tempat Sdr. Ridho (DPO), selanjutnya sekira jam 14.00 Wib, Terdakwa menurunkan Saksi Yudi Sutrisno di Garasi Depo Royal 10 Greges untuk mengambil sepeda motor dan sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa sampai di turunan Tol Waru arah Cito dan Terdakwa mencabut koneksi kabel yang terhubung ke GPS dan Terdakwa pulang serta dijemput oleh Saksi Yudi Sutrisno untuk menuju ke Pasuruan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, Terdakwa sepakat bertemu dengan Sdr.Ridho (DPO) untuk mengambil truck dan muatan yang sudah Terdakwa siapkan di turunan tol Waru arah Cito, dan sekira jam 23.00 Wib,  Terdakwa dan Saksi Yudi Sutrisno dengan mengendarai sepeda motor menuju turunan tol Waru arah Cito dan Sdr. Ridho (DPO) sudah menunggu di turunan tol Waru arah Cito, selanjutnya sekira jam 23.30 Wib, Terdakwa sampai di Pabrik Cat Nippon Paint arah makam Sunan Giri Gresik bertemu dengan Sdr. Ridho (DPO) dan Sdr. Peking (DPO) dan Sdr. Ridho (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Kon melok o peking engkok di kei ero ngone parkire”, selanjutnya Terdakwa mengikuti Sdr. Peking (DPO) ke arah persimpangan jalan ke arah kiri melalui bawah kolong jembatan dan sampai di Gudang Gresik yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono Km.26 Gresik, dan Terdakwa menaruh Truck merk Hino FG8JJKB warna hijau tahun 2013 dengan Nomor Polisi L-9261-UP Nomor Rangka MUAEFG8JJKDJG16491 Nomor Mesin JOBEUGJ41079 di Gudang tersebut atas perintah Sdr. Peking (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira hari Senin tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 02.15 Wib, Terdakwa, Saksi Yudi Sutrisno dan Sdr. Peking (DPO) berboncengan sepeda motor menuju ke Warung Sdr. Ridho (DPO) di Jalan Kapten Darmo Sugondo Kelurahan Karangkering Kec. Kebomas Gresik.
  • Bahwa Terdakwa, Saksi Yudi Sutrisno, Sdr. Ridho (DPO) dan Sdr. Peking (DPO) berada di warung Sdr. Ridho (DPO) untuk menunggu orang yang akan membeli barang berupa biji plastik atau pun truck tersebut.
  • Bahwa sekira hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 04.30 Wib Sdr. Ridho (DPO) membangunkan Terdakwa dan mengatakan “ada yang akan membeli muatan” dan Terdakwa menjawab “ojok sampai magrib”, selanjutnya sekira jam 18.00 Wib, Sdr. Ridho (DPO) mengambil kunci truck dan mengatakan  ada info dari Sdr. Peking (DPO) bahwa Terdakwa sudah viral di Radio Suara Surabaya, dan sekira jam 19.00 Wib Sdr. Ridho mentransfer uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan memesankan grab menuju terminal Bungurasih dan naik Bis ke Pasuruan untuk pulang ke rumah mertua terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Saksi Freddy Subhyakto untuk membawa Truck yang berisi muatan biji plastik.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Jelajah Andalan Prima Transindo (PT. JAPT) diwakili oleh Saksi Freddy Subhyakto menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. 

 

ATAU

KEDUA:

---------------- Bahwa ia Terdakwa JULIO HARNISH RENDY PRADIPTA, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, sekira jam 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2024 bertempat di PT. Terminal Teluk Lamong Jalan Raya Tambak Osowilangun KM.12 Surabaya Jawa Timur atau setidak tidaknya di suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  a quo, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa awalnya sekira hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, Terdakwa melamar pekerjaan sebagai sopir borongan (harian lepas) ke PT. Jelajah Andalan Prima Transindo (PT. JAPT). Atas lamaran pekerjaan tersebut diterima oleh Saksi Freddy Subhyakto, SE. Saksi Freddy Subhyakto, SE  memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Terdakwa untuk menjadi supir armada milik PT. Jelajah Andalan Prima Transindo (PT. JAPT) yaitu mengambil barang berupa biji plastik dengan jenis PEXL 600 di Pelabuhan Teluk Langon.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024,  Terdakwa menjalankan tugas menjadi supir armada milik PT. Jelajah Andalan Prima Transindo (PT. JAPT) truck trailer merk Hino FG8JJKB warna hijau tahun 2013 dengan Nomor Polisi L-9261-UP, Nomor Rangka MUAEFG8JJKDJG16491, Nomor Mesin JOBEUGJ41079 untuk mengambil barang berupa biji plastik dengan jenis PEXL600 di Pelabuhan Teluk Langon milik PT. Dutabudi Tulusrejo yang beralamat kantor di Jalan Raya Sidorejo No. 116 Krian Sidoarjo.
  • Bahwa selanjutnya sekira hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, Terdakwa mengambil barang berupa biji plastik dengan jenis PEXL 600 dengan rute perjalanan sebagai berikut :
  • Hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dari Pelabuhan ICT Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke Gudang PT. Dutabudi Tulusrejo Jalan Raya Sidorejo No 16 Trosobo Sidoarjo.
  • Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 dari Pelabuhan ICT Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke Gudang PT. Dutabudi Tulusrejo Jalan Raya Sidorejo No 16 Trosobo Sidoarjo.
  • Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 dari Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke Gudang PT. Dutabudi Tulusrejo Jalan Raya Sidorejo No 16 Trosobo Sidoarjo.
  • Hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 dari Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke Gudang PT. Dutabudi Tulusrejo Jalan Raya Sidorejo No 16 Trosobo Sidoarjo.
  • Hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 dari Tanjung Perak jalan Perak Timur 610 Surabaya ke Gudang PT. Dutabudi Tulusrejo Jalan Raya Sidorejo No 16 Trosobo Sidoarjo.
  • Bahwa sekira hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, Terdakwa bersama dengan Saksi Yudi Sutrisno datang ke garasi untuk melakukan pembongkaran pertama sampai dengan keempat biji plastik ke Trosobo, selanjutnya setelah selesai pembongkaran keempat sekira hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 jam 04.30 Wib, Terdakwa dan Saksi Yudi Sutrisno kembali ke garasi untuk melakukan pembongkaran kelima dan mengganti kendaraan dari yang panjang ke pendek untuk mengambil muatan biji plastik ke 5 (lima).
  • Bahwa selanjutnya sekira hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 05.00 Wib, Terdakwa dan Saksi Yudi Sutrisno sampai ke Pelabuhan Telok Lamong untuk mengambil muatan biji plastik kelima dengan surat Delivery Truck Yard Nomor: 240810428946 tanggal 15 Agustus 2024. Namun, dalam proses muatan tersebut, sekira jam 10.00 Wib, Terdakwa berniat menjual secara pribadi biji plastic tersebut. Terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu berupa biji plastic untuk dijual melalui Sdr. Ridho (DPO). Atas rencana tersebut, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Ridho (DPO) untuk menawarkan biji plastik jenis PEXL 600 sejumlah 16 Ton dan Truck Treler Merk Hino FG8JJKB warna hijau tahun 2013 dengan Nomor Polisi L-9261-UP Nomor Rangka MUAEFG8JJKDJG16491 Nomor Mesin JOBEUGJ41079. Atas penawaran dari Terdakwa, Sdr. Ridho menyanggupi untuk menjualkan dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil solar sebanyak 2 (dua) dirijen yang akan di pergunakan untuk BBM truck.  Dalam rangka penjualan biji plastic tersebut, Saksi Ridho (DPO) meminta waktu untuk mencari pembeli.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira jam 12.00 Wib, Terdakwa dan Saksi Yudi Sutrisno sampai di Gresik untuk mengambil solar di tempat Sdr. Ridho (DPO), selanjutnya sekira jam 14.00 Wib, Terdakwa menurunkan Saksi Yudi Sutrisno di Garasi Depo Royal 10 Greges untuk mengambil sepeda motor dan sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa sampai di turunan Tol Waru arah Cito dan Terdakwa mencabut koneksi kabel yang terhubung ke GPS dan Terdakwa pulang serta dijemput oleh Saksi Yudi Sutrisno untuk menuju ke Pasuruan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, Terdakwa sepakat bertemu dengan Sdr.Ridho (DPO) untuk mengambil truck dan muatan yang sudah Terdakwa siapkan di turunan tol Waru arah Cito, dan sekira jam 23.00 Wib,  Terdakwa dan Saksi Yudi Sutrisno dengan mengendarai sepeda motor menuju turunan tol Waru arah Cito dan Sdr. Ridho (DPO) sudah menunggu di turunan tol Waru arah Cito, selanjutnya sekira jam 23.30 Wib, Terdakwa sampai di Pabrik Cat Nippon Paint arah makam Sunan Giri Gresik bertemu dengan Sdr. Ridho (DPO) dan Sdr. Peking (DPO) dan Sdr. Ridho (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Kon melok o peking engkok di kei ero ngone parkire”, selanjutnya Terdakwa mengikuti Sdr. Peking (DPO) ke arah persimpangan jalan ke arah kiri melalui bawah kolong jembatan dan sampai di Gudang Gresik yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono Km.26 Gresik, dan Terdakwa menaruh Truck merk Hino FG8JJKB warna hijau tahun 2013 dengan Nomor Polisi L-9261-UP Nomor Rangka MUAEFG8JJKDJG16491 Nomor Mesin JOBEUGJ41079 di Gudang tersebut atas perintah Sdr. Peking (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira hari Senin tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 02.15 Wib, Terdakwa, Saksi Yudi Sutrisno dan Sdr. Peking (DPO) berboncengan sepeda motor menuju ke Warung Sdr. Ridho (DPO) di Jalan Kapten Darmo Sugondo Kelurahan Karangkering Kec. Kebomas Gresik.
  • Bahwa Terdakwa, Saksi Yudi Sutrisno, Sdr. Ridho (DPO) dan Sdr. Peking (DPO) berada di warung Sdr. Ridho (DPO) untuk menunggu orang yang akan membeli barang berupa biji plastik atau pun truck tersebut.
  • Bahwa sekira hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 04.30 Wib Sdr. Ridho (DPO) membangunkan Terdakwa dan mengatakan “ada yang akan membeli muatan” dan Terdakwa menjawab “ojok sampai magrib”, selanjutnya sekira jam 18.00 Wib, Sdr. Ridho (DPO) mengambil kunci truck dan mengatakan  ada info dari Sdr. Peking (DPO) bahwa Terdakwa sudah viral di Radio Suara Surabaya, dan sekira jam 19.00 Wib Sdr. Ridho mentransfer uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan memesankan grab menuju terminal Bungurasih dan naik Bis ke Pasuruan untuk pulang ke rumah mertua terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil seluruh biji plastik PT. Jelajah Andalan Prima Transindo (PT. JAPT) tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Freddy Subhyakto.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Jelajah Andalan Prima Transindo (PT. JAPT) diwakili oleh Saksi Freddy Subhyakto menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. 

 

 

Surabaya, 02 September 2025

Jaksa Penuntut Umum

 
 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.,M.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya