Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
317/Pdt.G/2026/PN Sby NURITO HENDRO LUKY HASMORO 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 317/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURITO HENDRO LUKY HASMORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H.NURITO HENDRO LUKY HASMORO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan secara hukum rencana pelaksanaaan lelang dan pelaksanaan lelang oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap obyek lelang Sertifikat Hak Milik Nomor 2881/Gununganyar sebagaimana Surat Ukur tertanggal 6 September 2010 Nomor 324/Gununganyar /2010 terletak di Kelurahan Gununganyar Kecamatan Gununganyar  Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur Sertifikat tersebut atas nama  Nurito  Hendro  Luky Hasmoro dimana Pelaksanaan Lelang akan di laksanakan di tempat Tergugat II yakni  GKN 1 Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya adalah bertentangan dengan hukum serta tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat serta tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat   kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliard Rupiah) plus Kerugian Materil atas Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima  juta rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) .
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara sukarela memenuhi isi putusan ini, dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Vooraad)  meskipun ada upaya hukum lainya dari Tergugat.
  8. Menghukum,  Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak