| Dakwaan |
PERTAMA
----------------Bahwa ia TERDAKWA ACHMAD YURI FEBRIANTO BIN ALM MOCH. IRFAN bersama-sama dengan Saksi Imam Subeki (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi Imam Subeki (Penuntutan Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Exit Tol Banyuurip Surabaya aatau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 14.00 Wib, Saksi Bianto, Saksi Ilham Akbar, Saksi Murtono dan 1 (satu) tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan atas diri Terdakwa Achmad Yuri Febrianto Bin Alm Moch. Irfan bersama-sama dengan Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi Imam Subeki (Penuntutan Berkas Terpisah)di Exit Tol Banyuurip Surabaya.
- Bahwa bermula Terdakwa sebagai sopir dan Saksi Imam Subeki sebagai kernet mengkonfirmasi mengambil Lampiran Operasional (LO) atau Surat Jalan Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 277 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya kepada Sdr. Wawan dengan nomor telepon 085732303094. Pada saat Terdakwa menelpon justru yang mengangkat adalah Saksi Moh Syafiuddin. Pada sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa berangkat bekerja di Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 277 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya untuk mengambil Lampiran Operasional (LO) atau Surat Jalan kemudian mengisi pada tangki Truck Pertamina Nopol N-9638-IU dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar dan Pertamax. Pada sekira jam 12.56 Wib, Terdakwa menggunakan handphone khusus pengambilan BBM menelpon kepada Saksi Moh Syafiuddin sepakat bertemu di titik lokasi Exit Tol Banyu-urip Surabaya untuk melakukan kegiatan pengurangan BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau biasa disebut dengan kencing.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa sebagai sopir dan Saksi Imam Subeki sebagai kernet menuju lokasi yang telah disepakati, kemudian menutup CCTV/ kamera yang ada di sebelah kirim atas kabin Truk Tangki Pertamina menggunakan solasi warna hitam. Tidak berselang lama, Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno, Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Grandmax hitam Nopol: W-1424-VL dan parkir di depan Truk Tangki Pertamina yang diparkirkan oleh Saksi Achmad Yuri. Terdakwa, Saksi Imam Subeki, Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno, Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf sepakat untuk melakukan kencing dengan cara Terdakwa turun membuka box pelindung segel kran Truk Tangki Pertamina menggunakan kedua tangan tanpa alat. Terdakwa membuka segel menggunakan botol aqua yang Terdakwa potong lancip presisi sesuai dengan lubang pada kotak segel kran tangki, setelah kotak segel kran tangki terbuka, lalu Terdakwa memanggil Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno, Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf. Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno dan Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf secara bersama-sama saling memasang alat pengambilan (krop bongkaran) ke krop tangki yang dibawa pada penutup kran Truk Tangki Pertamina, sekaligus langsung membawa jerigen untuk mengambil sebagian BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau biasa disebut kencing yang Terdakwa bawa. Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno dan Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf membuka kran untuk mengambil sebagian BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau kencing lalu memasukkan ke jerigen ukuran 20 liter dengan bergantian hingga sebanyak 13 (tiga belas) jerigen dengan pembagian 10 (sepuluh) jerigen berisi BBM jenis Biosolar dan 3 (tiga) jerigen BBM jenis Pertamax untuk diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Grandmax hitam Nopol: W-1424-VL. Setelah selesai, Terdakwa menutup kembali krop penutup pada tangki Truk Pertamina kemudian disegel.
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak jenis subsidi Biosolar dengan menjual bahan bakar minyak hasil kencing dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atas nilai dari 10 (sepuluh) jerigen, dan harga Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atas nilai dari 3 (tiga) jerigen BBM jenis Pertamax kepada Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno dan Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
---------------- Bahwa ia TERDAKWA ACHMAD YURI FEBRIANTO BIN ALM MOCH. IRFAN bersama-sama dengan Saksi Imam Subeki (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi Imam Subeki (Penuntutan Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Exit Tol Banyuurip Surabaya aatau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 14.00 Wib, Saksi Bianto, Saksi Ilham Akbar, Saksi Murtono dan 1 (satu) tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan atas diri Terdakwa Achmad Yuri Febrianto Bin Alm Moch. Irfan bersama-sama dengan Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi Imam Subeki (Penuntutan Berkas Terpisah)di Exit Tol Banyuurip Surabaya.
- Bahwa bermula Terdakwa sebagai sopir dengan gaji sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari PT. Pertamina Patra Niaga dan Saksi Imam Subeki sebagai kernet mengkonfirmasi mengambil Lampiran Operasional (LO) atau Surat Jalan Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 277 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya kepada Sdr. Wawan dengan nomor telepon 085732303094. Pada saat Terdakwa menelpon justru yang mengangkat adalah Saksi Moh Syafiuddin. Pada sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa berangkat bekerja di Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 277 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya untuk mengambil Lampiran Operasional (LO) atau Surat Jalan kemudian mengisi pada tangki Truck Pertamina Nopol N-9638-IU dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar dan Pertamax. Pada sekira jam 12.56 Wib, Terdakwa menggunakan handphone khusus pengambilan BBM menelpon kepada Saksi Moh Syafiuddin sepakat bertemu di titik lokasi Exit Tol Banyu-urip Surabaya untuk melakukan kegiatan pengurangan BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau biasa disebut dengan kencing.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa sebagai sopir dan Saksi Imam Subeki sebagai kernet menuju lokasi yang telah disepakati, kemudian menutup CCTV/ kamera yang ada di sebelah kirim atas kabin Truk Tangki Pertamina menggunakan solasi warna hitam. Tidak berselang lama, Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno, Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Grandmax hitam Nopol: W-1424-VL dan parkir di depan Truk Tangki Pertamina yang diparkirkan oleh Saksi Achmad Yuri. Terdakwa, Saksi Imam Subeki, Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno, Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf sepakat untuk melakukan kencing dengan cara Terdakwa turun membuka box pelindung segel kran Truk Tangki Pertamina menggunakan kedua tangan tanpa alat. Terdakwa membuka segel menggunakan botol aqua yang Terdakwa potong lancip presisi sesuai dengan lubang pada kotak segel kran tangki, setelah kotak segel kran tangki terbuka, lalu Terdakwa memanggil Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno, Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf. Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno dan Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf secara bersama-sama saling memasang alat pengambilan (krop bongkaran) ke krop tangki yang dibawa pada penutup kran Truk Tangki Pertamina, sekaligus langsung membawa jerigen untuk mengambil sebagian BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau biasa disebut kencing yang Terdakwa bawa. Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno dan Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf membuka kran untuk mengambil sebagian BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau kencing lalu memasukkan ke jerigen ukuran 20 liter dengan bergantian hingga sebanyak 13 (tiga belas) jerigen dengan pembagian 10 (sepuluh) jerigen berisi BBM jenis Biosolar dan 3 (tiga) jerigen BBM jenis Pertamax untuk diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Grandmax hitam Nopol: W-1424-VL. Setelah selesai, Terdakwa menutup kembali krop penutup pada tangki Truk Pertamina kemudian disegel.
- Bahwa Terdakwa memiliki barang berupa bahan bakar minyak jenis subsidi Biosolar untuk dijual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atas nilai dari 10 (sepuluh) jerigen, dan harga Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atas nilai dari 3 (tiga) jerigen BBM jenis Pertamax kepada Saksi Eko Cahyono bin alm Mistar Hadi, Saksi Anditio Darmadi bin (alm) Sutikno dan Saksi Moh Syafiuddin bin (alm) M. Yusuf, yang mana atas seluruh bahan bakar minyak tersebut adalah milik PT. Pertamina Patra Niaga. Atas seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. Pertamina Patra Niaga.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |