Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. AXELL HARDITO PRAKOSO Bin HARDIYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-492/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AXELL HARDITO PRAKOSO Bin HARDIYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------- Bahwa terdakwa AXELL HARDITO PRAKOSO Bin HARDIYATNO pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di SHROOMS Bar and Private Space yang berada di Jalan Raya Darmo Harapan I, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --

  • Bahwa saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar jam 00.30 WIB yang berada di SHROOMS Bar and Private Space di Jalan Raya Darmo Harapan I, Kota Surabaya, dimana pada saat itu saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK bertemu dengan Sdr. IDA KURNIAWATI Alias FEDORA yang merupakan kekasih dari terdakwa AXELL HARDITO PRAKOSO Bin HARDIYATNO, kemudian saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK bercerita kepada Sdr. IDA KURNIAWATI Alias FEDORA bahwa terdakwa menggoda Sdr. CELLO yang merupakan kekasih dari saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK dan terdakwa juga menggoda Sdr. ELDA yang merupakan istri dari saksi GINANJAR DEWANTORO Alias RIO. Setelah saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK bercerita dengan Sdr. IDA KURNIAWATI Alias FEDORA, kemudian saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK melanjutkan pekerjaannya di tempat terbut. Lalu saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK melihat terdakwa dan Sdr. IDA KURNIAWATI Alias FEDORA berselisih. Kemudian sekitar jam 02.30 WIB pada saat saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK bersama dengan saksi GINANJAR DEWANTORO Alias RIO dan saksi MAULANA IKHAK Alias KEN berjalan menuju parkiran motor SHROOMS Bar and Private Space dengan tujuan untuk pulang, tiba-tiba dari belakang terdakwa memukulkan botol minuman keras merk “Gordon’s Gin Premium Dry” ukuran 750 ml ke arah kepala saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK, sehingga mengakibatkan luka sobek pada kepala saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK.
  • Bahwa terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan botol minuman keras merk “Gordon’s Gin Premium Dry” ukuran 750 ml ke arah kepala saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK karena terdakwa merasa sakit hati dengan saksi RENAGUNG FURQON ILYASA Alias AK yang telah menceritakan perilaku terdakwa kepada Sdr. IDA KURNIAWATI Alias FEDORA yang merupakan kekasih dari terdakwa terkait terdakwa yang telah menggoda wanita lain.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 031/12/RSMR/2025 tanggal 12 Oktober 2025 dilakukan pemeriksaan oleh dr. Yanuar Hari Putra selaku dokter swasta pada Rumah Sakit Muji Rahayu Surabaya kepada Sdr. Renagung Furqon Ilyasa dengan hasil pemeriksaan:

Ditemukan luka terbuka tepi tidak rata di kepala bagian belakang dengan panjang kurang lebih 5 cm.

KESIMPULAN:

Ditemukan luka terbuka kepala bagian belakang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya