Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2026/PN Sby Bayu Adhimastha, S.H., M.M., M.H. 1.PT. ALAMUDA (CQ Direktur)
2.NURUL IFTITAH HAYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bayu Adhimastha, S.H., M.M., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kukuh Agus Kurniawan,S.H.,M.H.Bayu Adhimastha, S.H., M.M., M.H.
Tergugat
NoNama
1PT. ALAMUDA (CQ Direktur)
2NURUL IFTITAH HAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Syariah Nasional (dahulu PT. Bank Tabungan Negara Syariah) Cabang Diponegoro, Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat-1 sebagaimana dimaksud dalam Surat Pesanan Pembelian Rumah No. 014/A/CV/SP/IV/2019 tanggal 06 April 2019 atas sebidang rumah (tanah dan bangunan), dimaksud dalam surat Sertipikat Hak Milik No. 2579 tanggal 14 April 2020 dengan luas tanah sebesar 36 M2 dan luas bangunan sebesar 29 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Sidosermo, atau setempat dikenal dengan nama Jl. Sidosermo PDK II / 423-A Blok 2D-1;
  3. Menyatakan Tergugat-1 dan Tergugat-2 telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat-1 dan Tergugat-2 untuk segera melakukan proses Jual-Beli dan/atau menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan Penggugat di Notaris seketika sejak putusan dikeluarkan atau dibacakan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Rumah (tanah dan bangunan) yang terletak di Jl. Sidosermo PDK II / 423-A Blok 2D-1, Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas:

Sebelah Utara                :      Jl. Sidosermo PDK II / 423-A Blok 2C.

Sebelah Selatan            :      Jl. Sidosermo PDK II / 423-A Blok 2D-2.

Sebelah Timur              :      Jl. Sidosermo PD I Timur.

Sebelah Barat                :      Jl. Sidosermo PDK II / 423-A Blok 2H.

  1. Menghukum Tergugat-1 dan Tergugat-2 bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat-1 dan Tergugat-2 lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat-1, Tergugat-2, dan/atau Turut Tergugat mengajukan perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Tergugat-1 dan Tergugat-2 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak