| Dakwaan |
Bahwa terdakwa PITONO BIN PAEDJAN (ALM) pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Ruko Mega Galaxy Blok 14A No.8 Rt.002 Rw.009 Klampis Ngasem Kec. Sukolilo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya telah mengajukan pembiayaan dengan system list back, 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire tahun 2010 Nopol. L-1405-CG, nomor rangka ANH208119115, nomor mesin 2AZF420718, warna White, tahun 2010, sehingga terbitlah persetujuan perjanjian jual beli tanggal 15 Juli 2024 dan persetujuan perjanjian sewa pembiayaan tanggal 15 Juli 2024 dengan nomor kontrak 1092120240711681 serta terbit sertifikat jaminan fidusia Nomor W15.00661316.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 25 Juli 2024, yang mana dalam perjanjian tersebut dan terdakwa telah menyetujui adanya perjanjian sehingga terdakwa mendapatkan pencairan uang sebesar Rp.180.000.000, dan terdakwa diharuskan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 36 bulan dengan angsuran per bulan Rp.8.375.000,- dimulai bulan Agustus 2024 dan terdakwa diharuskan untuk menjaminkan BPKB 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire tahun 2010 Nopol. L-1405-CG, nomor rangka ANH208119115, nomor mesin 2AZF420718, warna White tahun 2010 dan terdakwa mengerti kalau 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire tahun 2010 Nopol. L-1405-CG, nomor rangka ANH208119115, nomor mesin 2AZF420718, warna White tahun 2010 merupakan barang jaminan fidusia yang tidak boleh dialihkan tanpa sepengetahuan penerima fidusia tersebut, akan tetapi terdakwa telah kedapatan keterlan?batan pembayaran angsuran selama 3 bulan yaitu bulan Agustus 2025 sampai bulan Oktober 2025 dan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan PT.WOM FINANCE telah mengalihkan obyek fidusia tersebut dan terdakwa yang sebelumnya mendapatkan pencairan uang sebesar Rp.180.000.000,- pada tanggal 15 Juli 2024, sesuai dengan surat persetujuan perjanjian sewa pembiayaan tanggal 15 Juli 2024 dan bukti transfer tanggal 15 Juli 2024 dari rekening Wahana Ottomitra Multiar ke rekening BCA 6170378006 an. PITONO (terdakwa), dan yang ditransferkan sebesar Rp.145.000.000,- karena telah dipotong berupa Rp.35.000.000, untuk pengurusan pembayaran pembayaran STNK Tahunan dan revisi dan terdakwa seharusnya mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran selama 36 bulan dengan angsuran per bulan Rp.8.375.000,- dimulai bulan Agustus 2024 dan Tidak boleh mengalihkan dan atau menjual belikan objek fidusia tanpa sepengetahuan dari penerima fidusia Tidak boleh mengalihkan dan atau menjual belikan objek fidusia tanpa sepengetahuan dari penerima fidusia dan terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran selama 12 kali yaitu Agustus 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 dan selebihnya tidak pemah melakukan pembayaran angsuran hingga saat ini serta 1 (satu) unit mobil objek fidusia tidak pemah terlihat pada saat penagihan dan akibat perbuatan terdakwa, pihak PT.WOM FINANCE mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 180.000.000,-
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. |