| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN bersama-sama dengan saksi GREDDY HARNANDO (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing), yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang, pada bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, di Jl. Ketintang Wiyata 5 / 6 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar tahun 2020 IRWAN yang merupakan pegawai Bank HCBC (saat ini sudah meninggal dunia) menginformasikan kepada saksi LISAWATI SOEGIHARTO bahwa ada temannya yang bernama saksi GREDDY HARNANDO pemilik dari usaha PT.GARDA TAMATEK INDONESIA (PT.GTI) yang bergerak dalam bidang usaha tekstil yang saat itu membutuhkan investor dan dijanjikan akan diberikan bagi hasil kepada investor sebesar 1% (satu persen) pada bulan pertama dan 1% (satu persen) ditambah 3% (tiga persen) pada bulan kedua beserta pengembalian dana pokoknya. Selanjutnya saksi GREDDY HARNANDO bersama dengan IRWAN datang ke kantor saksi LISAWATI SOEGIHARTO di PT. Kurniajaya Multisentosa Jalan Ngagel Jaya Selatan Komplek RMI Blok E/29 Kota Surabaya selanjutnya saksi GREDDY HARNANDO memperkenalkan dirinya sebagai pemilik dan Komisaris dari PT.GARDA TAMATEK INDONESIA (PT.GTI) dan menyampaikan bahwa PT.GTI membutuhkan investor dengan menunjukkan Purcashe Order (PO) King Koil kepada saksi LISAWATI SOEGIHARTO kemudian sekitar bulan Mei tahun 2020 IRWAN bersama saksi GREDDY HARNANDO memperkenalkan Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN sebagai Direktur PT.GARDA TAMATEK INDONESIA kepada saksi LISAWATI SOEGIHARTO dan juga melakukan penawaran PO King Koil seperti yang pernah dilakukan saksi GREDDY HARNANDO sebelumnya dengan menunjukkan PO King Koil dan Sales Order Good Night untuk meyakinkan saksi LISAWATI SOEGIHARTO supaya mau melakukan investasi ke PT.GTI.
- Bahwa Purcashe Order (PO) King Koil dan sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi LISAWATI SOEGIHARTO telah dibuat sebelumnya oleh Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN kemudian dikirim kepada saksi GREDDY HARNANDO dan diteruskan kepada saksi LISAWATI SOEGIHARTO untuk lebih meyakinkan saksi LISAWATI SOEGIHARTO agar percaya dengan yang disampaikan saksi GREDDY HARNANDO dan Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN sehingga saksi LISAWATI SOEGIHARTO mau menginvestasikan uangnya ke PT.GTI.
- Bahwa saksi LISAWATI SOEGIHARTO menginvestasikan uangnya ke PT.GTI pada periode bulan April 2020 s/d Januari 2022 total sebesar Rp.220.300.000.000,- (Dua ratus dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah) yang ditransaksikan secara bertahap dan setiap transaksi modal ke PT.GTI selanjutnya dibuatkan perjanjian kerja sama yang ditanda tangani oleh Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN selaku Direktur PT.GTI.
- Bahwa uang yang diinvestasikan oleh saksi LISAWATI SOEGIHARTO ditransfer ke rekening PT.GTI dan dikendalikan oleh Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN bersama-sama saksi GREDDY HARNANDO kemudian berdasarkan mutasi rekening PT.GTI, uang yang masuk ditranfer ke rekening pribadi Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN dan juga ke rekening pribadi saksi GREDDY HARNANDO, rekening Irwan dan kepada investor PT.GTI yang lain.
- Bahwa berdasarkan Putusan Nomor : 1906 K/PID/2025 tanggal 29 Oktober 2025, atas perbuatannya tersebut, Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkaitan dengan investasi yang dilakukan saksi LISAWATI SOEGIHARTO.
- Berdasarkan hasil penelusuran aset yang dilakukan PPATK terdapat transaksi atau mutasi dari rekening PT. GTI (rekening BCA nomor 0882607788 atas nama PT.Garda Tamatek Indonesia (PT.GTI) yang dipergunakan Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN bersama-sama dengan saksi GREDDY HARNANDO untuk menampung sementara uang dari para investor termasuk dari saksi LISAWATI SOEGIHARTO sebagai berikut :
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Abdul Ghofur sebesar Rp.1.260.000.000,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Alexander Wiebisono sebesar Rp.6.726.699.167,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama CV. Bumi Indah Nusantara sebesar Rp.11.456.580.900,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Greddy Harnando sebesar Rp.37.766.356.264,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Indah Catur Agustin sebesar Rp.173.374.657.499,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Canggih Soelimin sebesar Rp.6.238.000.000 ,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Dinda Alita Widiariputri sebesar Rp.101.500.000,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Irwan sebesar Rp. 24.882.119.500,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama PT. Jokopi Indonesia sebesar Rp.300.000.000,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Jong Silvia sebesar Rp.10.937.125.000,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Lisawati Soegiharto sebesar Rp.90.008.468.000,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Merry Juliati sebesar Rp.2.118.500.000,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Pupus Rikna sebesar Rp.1.986.700.000,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Sylvester Adi Laksmana sebesar Rp.2.480.000.000,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Wisnu Rudiono B.Bus sebesar Rp.1.604.500.000
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama PT. Ladang Indonesia sebesar Rp.200.010.000,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Parlindungan sebesar Rp.25.782.500.000,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama PT. Kapita Ventura sebesar Rp.228.936.874,-
- Uang keluar dari rekening BCA nomor 0882607788 an. PT. Garda Tamatek Indonesia dan masuk kerekening atas nama Tunas Arta Mega sebesar Rp.1.625.000.000,-
- Bahwa Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN memiliki rekening pribadi, yang dipergunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yaitu :
- BCA Klampis Surabaya nomor 5200189738;
- BCA Surabaya nomor 0885441454;
- Mandiri nomor 1420007027005 dan rekening nomor 1410021777321.
- Bahwa Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN telah menerima sejumlah uang, yang dilakukan secara transfer maupun dengan pemindahbukuan atau dengan cara mutasi lain, yaitu :
-
- Dari rekening BCA atas nama PT. Garda Tamatek Indonesia sebesar Rp.173.374.657.499,-
- Dari rekening BCA atas nama Greddy Harnando (5200505087) sebesar Rp.3.972.829.600,-
- Dari rekening BCA atas nama Greddy Harnando (6720407777) sebesar Rp.869.475.295,-
- Dari rekening BCA atas nama CV. Bumi Indah Nusantara sebesar Rp.26.210.025.000,-
- Dari rekening BCA atas nama PT. Bumi Indah Nusantara Indonesia sebesar Rp.3.159.410.500,-
- Bahwa uang yang masuk ke dalam rekening Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN lebih banyak digunakan untuk usaha Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN di CV. Bumi Indah Nusantara dan dialihkan ke rekening atas nama PT. Bumi Indah Nusantara Indonesia selain yang digunakan Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN untuk transaksi pembelian kebutuhan pribadi terdakwa.
- Bahwa Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN juga telah membeli barang-barang atau aset dan mempunyai deposito dari uang yang diperolehnya tersebut, yaitu :
- Rumah Serenia Hills di Jakarta Selatan atas nama IKE ANANTI (alm) yang dibeli Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN pada akhir tahun 2020 dengan harga Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) yang dibeli Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN dengan cara mengangsur dengan sistem inhouse, namun tidak sampai lunas dan dilakukan lelang oleh pihak developer sebesar Rp.2.300.000.000,- (Dua milyar tiga ratus juta rfupiah) dan uangnya saat itu masuk ke dalam rekening pribadi Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN.
- Rumah di jalan Ketintang Wiyata No. 36 Surabaya atas nama Indah Catur Agustin yang Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN beli dengan harga Rp.3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) yang dibeli dengan cara kredit, yang saat ini rumah tersebut digunakan Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN sebagai rumah produksi dari PT. BINI.
- Rumah di jalan Taman Ketintang Wiyata no. 4 Surabaya atas nama Indah Catur Agustin yang dibeli Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN dengan harga Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dengan cara mengangsur atau kredit dan saat itu rumah tersebut Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN gunakan sebagai kantor admin dari CV. BIN.
- Rumah di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Osaka, SHM an. Ibrahim Syahputra (mantan suami terdakwa) yang kemudian diajukan pinjaman KPR (tercatat debitur an. Indah Catur Agustin).
- Apartemen Amega Crown Resindence Unit A8-53 tipe studio, SP Nomor: ACR/SP-0034/VII/2016 atas nama Ibrahim Syahputra, S.E. yang dibeli dengan harga Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan cara mengangsur.
- Mobil Fortuner tahun 2020 warna silver atas nama Ibrahim Syahputra dengan harga Rp.400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) pembelian secara cash namun saat ini mobil tersebut sudah dipindah tangankan kepada Nisam Hanggara yang Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN kenal di tahun 2023 sebagai teman Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN.
- Mobil Avanza tahun 2020 warna hitam atas nama Titus Sukarti dengan harga Rp.240.000.000,- (Dua ratus empat puluh juta rupiah) pembelian secara cash melalui Blibli.com (PT. Global Digital Niaga) namun saat ini mobil tersebut telah diambil alih oleh orang lain bernama Lasandri Letsoy.
- Mobil Mini Cooper tahun 2021 warna hijau atas nama Lilik Ulipah dengan harga Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dibeli secara angsuran di BCA Finance selama 1 tahun, kemudian setelah lunas BPKB Terdakwa masukan lagi ke BCA Finance hingga lunas namun saat ini mobil tersebut dialihkan kepada Canggih Soelimin untuk pengembalian modal investasi di PT.GTI.
- Mobil Hyundai Staria tahun 2022 warna hitam atas nama Titus Sukarti dengan harga Rp.990.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) pembelian secara cash melalui Blibli.com namun saat ini mobil tersebut diambil kembali oleh pihak leasing karena tidak dapat melanjutkan angsurannya.
- 1 (satu) unit sepeda motor Triumph Speed Twin 1200 cc (baru) No.Pol: L-5996-ABE, Tahun 2022, warna hitam, Nomor Rangka: SMTDAD85H4NAZ9091, Nomor Mesin: HAR1346, atas nama Ibrahim Syahputra, dibeli lunas dengan harga Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
- Deposito di Bank Mandiri atas nama Indah Catur Agustin sebesar Rp.1.015.000.000,- (Satu milyar lima belas juta rupiah) dan Rp.165.000.000,- (Seratus enam puluh lima juta rupiah), namun deposito tersebut sudah dicairkan Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN pada tahun 2022 dan uangnya Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN pergunakan untuk keperluan PT. GTI .
Perbuatan Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |