| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Penetapkan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Hukum.
- Menetapkan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Merk/Type/Jenis Wuling Almaz 1.5L TLUX+ SC CVT (4X2) AT, Tahun 2022, No STNK L 1733 ACB, Warna Hitam Metalik, No Rangka MK3BAAGA2NJ003560, No Mesin LJO18MC3020693.
- Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit Mobil Merk/Type/Jenis Wuling Almaz 1.5L TLUX+ SC CVT (4X2) AT, Tahun 2022, No STNK L 1733 ACB, Warna Hitam Metalik, No Rangka MK3BAAGA2NJ003560, No Mesin LJO18MC3020693 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Merk/Type/Jenis Wuling Almaz 1.5L TLUX+ SC CVT (4X2) AT, Tahun 2022, No STNK L 1733 ACB, Warna Hitam Metalik, No Rangka MK3BAAGA2NJ003560, No Mesin LJO18MC3020693 beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil Penggugat sebesar Rp. 343.814.786 (tiga ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah), jumlah tersebut berasal dari uang muka sebesar Rp. 124.686.786 (seratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) dan angsuran sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kali dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 5.614.000 (lima juta enam ratus empat belas ribu rupiah) mulai dari September 2022 sampai dengan bulan November 2025 sebesar Rp. 218.946.000. Kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), jumlah tersebut setara dengan Penggugat dan keluarga Penggugat trauma karena ketakutan dan malu serta tidak bisa mempergunakan obyek sengketa tersebut untuk keperluan sehari-hari, hal tersebut apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
|