Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
389/Pdt.G/2026/PN Sby 1.AKBAR DANIAL
2.FEBRYTARIA MAYA SANOVA
PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Kantor Cabang Utama HR. MUHAMMAD Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 389/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKBAR DANIAL
2FEBRYTARIA MAYA SANOVA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA PEBRUARIS SIAGIAN, S.H., M.H.AKBAR DANIAL
2HENDRA PEBRUARIS SIAGIAN, S.H., M.H.FEBRYTARIA MAYA SANOVA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Kantor Cabang Utama HR. MUHAMMAD Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BALAI LELANG TUNJUNGAN
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
3ATIKA ASHIBLIE,S.H. NOTARIS/PPAT SURABAYA
4KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL Surabaya I (BPN SURABAYA I)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant)
  3. Menyatakan bahwa pelelangan yang akan dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas permintaan Tergugat  adalah Tidak Berdasar Hukum dan Cacat hukum;
  4. Menyatakan bahwa pelelangan yang akan dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas permintaan Tergugat  adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Turut Tergugat II atas permintaan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige daad), serta bertentangan dengan :
  6. Bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 yang mengharuskan Eksekusi Hak Tanggungan menggunakan Pasal 224 HIR/258 RBG yang mengharuskan ikut campur Ketua Pengadilan Negeri, (Bukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.06/2013 dan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016).
  7. Bertentangan dengan Angka 9 Tentang Penjelasan Umum Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 yang menyatakan bahwa “Agar ada kesatuan pengertian dan kepastian penggunaan ketentuan tersebut” maka ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-undang ini, bahwa sebelum ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya, maka Peraturan mengenai Eksekusi Hyphotek yang diatur dalam HIR/RBG berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan;
  8. Bertentangan dengan Pasal 1211 KUHPerdata yang mengharuskan lelang melalui Pegawai Umum (Pengadilan Negeri).
  9. Bertentangan dengan Pasal 200 Ayat (1) HIR yang mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri (Dalam Perkara A quo Pengadilan Negeri Surabaya) untuk memerintahkan Kantor Lelang (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL Surabaya) untuk menjualnya (Bukan Pelaku Usaha yang meminta kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL).
  10. Bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3210.K/PDT/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan Pelelangan Yang tidak dilaksanakan atas Penetapan/Fiat Ketua Pengadilan Negeri, Maka Lelang Umum tersebut telah bertentangan dengan Pasal 224 HIR/258 RBG, Sehingga Tidak Sah, maka pelaksanaan Parate Eksekusi harus melalui fiat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya;
  11. Bertentangan dengan Undang-undang Nomor : 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan yang menyebutkan Jenis, Hirarki Peraturan Perundangundangan, adalah yaitu :

1. Undang-Undang Dasar tahun 1945;

2. Ketetapan MPR;

3. Undang-Undang/Perpu;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;

6. Peraturan Daerah Provinsi;

7. Peraturan Daerah;

SEDANGKAN Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (In Cassu) Nomor : 93/PMK. 06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 dan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016, tidak termasuk jenis Peraturan Perundang-undangan. Apalagi Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 tidak ada menyebutkan atau memerintahkan bahwa Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan.

  1. Bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu ; Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu pokok persoalan tertentu;

4. Suatu sebab yang tidak terlarang

  1. Bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak
  2. Bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 mengenai aturan Relaksasi Kredit Pada Waktu Covid 19
  3. Bertentangan dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2899K/Pdt/1994 Yakni “Jika Kredit dinyatakan Macet, Kredit tersebut harus Status Quo” artinya Perhitungan bunga dan denda dihentikan sejak dinyatakan macet.
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Pelaksanaan lelang atas objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II untuk menunda dan/atau membatalkan proses lelang;
  4. Menghukum Tergugat untuk Melanjutkan Perjanjian Kredit;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi: Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Immateriil sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak