| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa untuk kepastian hukum, PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa identitas Almarhumah Ibu PEMOHON yang tertulis dengan nama :
- SONDANG NAPITUPULU yang tertulis dalam dokumen Kartu Keluarga (KK) Nomor 3174081401097033, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3174-LT-14112025-0069 milik PEMOHON;
- SONDANG GINTING NAPITUPULU yang tertulis dalam dokumen Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-21082025-0080, Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Nomor 08/2025 milik Ibu PEMOHON;
- MESTIKA SONDANG NAPITUPULU yang tertulis dalam dokumen Kutipan Akta Kematian Nomor: 99/U/JU/2006 milik Saudara PEMOHON; dan
- MESTIKA SONDANG Br. NAPITUPULU yang tertulis dalam dokumen Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 77/Cs/1976 milik Saudara PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada PEMOHON.
|