Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Bersama beserta Turunannya yang dibuat pada tanggal 29 Juni 2024 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 176.410.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses dari Penggugat sebagai pekerja yang belum terbayar secara tunai dan sekaligus sampai dengan hubungan kerja dinyatakan putus sebesar Rp. 35.400.000,-
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan asset bergerak milik Tergugat asset Tergugat yakni sebagai berikut :
- Benda Bergerak Pickup merk SUZUKI (warna putih) NOPOL : W 9916 PD
- Benda Bergerak Suzuki Ertiga NOPOL : B 2581 BZV
- Benda Bergerak Truk (Warna Kuning) NOPOL : N 8868 UT
- Menetapkan sita dan eksekusi atas asset bergerak milik Tergugat yakni sebagai berikut :
- Benda Bergerak Pickup merk SUZUKI (warna putih) NOPOL : W 9916 PD
- Benda Bergerak Suzuki Ertiga NOPOL : B 2581 BZV
- Benda Bergerak Truk (Warna Kuning) NOPOL : N 8868 UT
bilamana Tergugat tidak patuh untuk melaksanakan putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara aquo.
|