Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa DEVI OKTAVIANI BINTI M. AL JUFRI pada Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juli 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Hotel Grand Empire Palace Kamar No.805 Jl. Blauran No. 57-75 Kec. Genteng Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa DEVI OKTAVIANI BINTI M. AL JUFRI membeli Narkotika jenis Extacy sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga total Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr, Faris (DPO) dengan cara bertemu langsung di Apartemen Gunawangsa Manyar Jl. Menur Pumpungan Surabaya yang telah dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), selanjutnya terhadap 30 (tiga puluh) butir narkotika jenis extacy sebanyak 7 butir telah terdakwa jual denga harga per butirnya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada hari kamis tanggal 3 Juli 2025 dan pada hari jum’at tanggal 4 Juli 2025 di Hotel Grand Empire Palace Kamar 805 Jl. Blauran No. 57 -75 Kec. Genteng Surabaya, dan sebanyak 14 (empat belas) butir narkotika jenis extacy terdakwa pergunakan sendiri sehingga menyisakan 8 (delapan) butir narkotika jenis extacy.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Hotel Grand Empire Palace Kamar No.805 Jl. Blauran No. 57-75 Kec. Genteng Surabaya Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Rangga Pinileh, Saksi Erik Riang Kusuma dan Saksi Ridho Arbiyanto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir nartkoika jenis extacy warna biru dengan logo tengkorak dengan berat seluruhnya netto + 3,306 gram, dan uang tunai Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam tas milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Extacy tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 06288/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 18491/2025/NNF.-: berupa 8 (delapan) butir tablet warna biru logo “tengkorak” dengan berat netto + 3,306 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 18491/NNF/2025 adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkattinona, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika Maupun psikotropika, tapi termasuk daftar obat keras.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa DEVI OKTAVIANI BINTI M. AL JUFRI pada Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juli 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Hotel Grand Empire Palace Kamar No.805 Jl. Blauran No. 57-75 Kec. Genteng Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Rangga Pinileh, Saksi Erik Riang Kusuma dan Saksi Ridho Arbiyanto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DEVI OKTAVIANI BINTI M. AL JUFRI dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir nartkoika jenis extacy warna biru dengan logo tengkorak dengan berat seluruhnya netto + 3,306 gram, dan uang tunai Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam tas milik terdakwa
- Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. FARIS (DPO) pada hari selasa tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wib dengan cara bertemu di Apartemen Gunawangsa Manyar Jl. Menur Pumpungan Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 06288/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 18491/2025/NNF.-: berupa 8 (delapan) butir tablet warna biru logo “tengkorak” dengan berat netto + 3,306 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 18491/NNF/2025 adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkattinona, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika Maupun psikotropika, tapi termasuk daftar obat keras.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
|