Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa BUSIA Binti SAMIN, Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Rumah Kontrakan Jl. Teluk Tomini No. 5, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, atau dengan memakai anak kunci palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi suami siri terdakwa yakni Saksi KHOLIK HANDOKO yang sedang berada di Bojonegoro, untuk menjemput Terdakwa yang berada di Surabaya dengan alasan Terdakwa ingin puasa hari pertama di rumah Bojonegoro.
- Kemudian sekira Pukul 16.50 WIB majikan Terdakwa, yakni saksi APRIYANTO NATASANJAYA NAPITUPULU bersama dengan dua anaknya yang bernama MIKHA, MALA dan kedua orang tuanya yang Terdakwa panggil dengan nama OPA dan OMA keluar meninggalkan rumah kontrakan Jl. Teluk Tomini No. 5 Kota Surabaya ke Bandara Juanda Sidoarjo untuk menjemput saksi YOSEVINA METARAY.
- Bahwa setelah itu Terdakwa bersih-bersih Rumah dengan menyapu didalam rumah hingga menyapu di dalam kamar majikan. Kemudian saat menyapu dikamar majikan muncullah niat Terdakwa untuk mengambil perhiasan milik majikan yang Terdakwa duga pasti ada di dalam lemari pakaian karena posisinya lemari terkunci.
- Setelah itu Terdakwa keluar dari kamar majikan dan mengambil 1 (satu) buah Pisau tumpul terbuat dari besi putih di dapur belakang kemudian berjalan ke ruang tamu dan mencabut kabel Kamera Pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) agar tidak ketahuan.
- Selanjutnya Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar majikan dan mencongkel bagian kunci pintu lemari pakaian dengan menggunakan 1 (satu) buah Pisau tumpul terbuat dari besi putih hingga lemari terbuka. Setelah lemari pakaian terbuka Terdakwa melihat ada Tas warna Hitam merek ELLE dibagian bawah lemari pakaian. Lalu Terdakwa membuka Tas warna Hitam merek ELLE dan Terdakwa temukan ada 1 (satu) buah dompet warna merah dan 1 (satu) buah dompet warna biru muda. Selanjutnya Terdakwa membuka laci didalam lemari pakaian ternyata ada uang di dalam dompet warna hitam langsung saja Terdakwa ambil beserta dompetnya tanpa menghitung uangnya terlebih dahulu. Terdakwa juga mengambil 3 (tiga) buah jam tangan perempuan yang tersimpan di Kotak jam tangan warna hijau yang terletak di Rak penyimpanan barang dekat dengan lemari pakaian.
- Setelah mendapatkan 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah dompet warna biru muda, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 3 (tiga) buah jam tangan perempuan kemudian Terdakwa langsung berjalan ke kamar Terdakwa dan meletakkan 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah dompet warna biru muda, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 3 (tiga) buah jam tangan perempuan tersebut ke dalam tas selempang warna abu-abu merek CHIBAO milik Terdakwa.
- Setelah itu Terdakwa langsung kemas-kemas pakaian Terdakwa sambil menunggu Saksi KHOLIK HANDOKO tiba di rumah kontrakan majikan Terdakwa.
- Selanjutnya Sekira pukul 17.15 Wib KHOLIK HANDOKO tiba dengan sepeda motor di depan rumah kontrakan dan mengabari lewat telpon kalau sudah ada di depan rumah. Kemudian Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa tas kresek berisi pakaian dan 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu merek CHIBAO milik Terdakwa yang didalamnya ada 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah dompet warna biru muda, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 3 (tiga) buah jam tangan perempuan. Saat itu pintu rumah dan pintu gerbang Terdakwa tutup biasa dan tidak Terdakwa kunci.
- Selanjutnya Terdakwa dan Saksi KHOLIK HANDOKO berboncengan dengan sepeda motor menuju Bojonegoro dengan posisi yang menyetir sepeda motor Saksi KHOLIK HANDOKO sedangkan Terdakwa dibonceng dibelakang.
- Bahwa saat dalam perjalanan sampai didaerah Mojokerto tepatnya daerah mana Terdakwa tidak tahu seingat Terdakwa ada sungai dipinggir jalan, kemudian tanpa sepengetahuan Saksi KHOLIK HANDOKO yang sedang menyetir motor Terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah dompet warna biru muda dan menuangkan isinya ke dalam tas selempang warna abu-abu merek CHIBAO selanjutnya melempar 1 (satu) buah dompet warna biru muda tersebut dipinggir jalan. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna merah dan menuangkan isinya ke dalam tas selempang warna abu-abu merek CHIBAO selanjutnya melempar 1 (satu) buah dompet warna merah tersebut dipinggir jalan juga. Kemudian Terdakwa mengambil dompet warna hitam yang berisi uang dari dalam tas selempang warna abu-abu merek CHIBAO dan memindahkannya ke dalam saku jaket warna cokelat yang Terdakwa pakai di badan saat itu karena dalam tas sudah penuh isinya.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Saksi KHOLIK HANDOKO Sampai di Bojonegoro Rumah suami Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa masuk kamar tidur dan saat Saksi KHOLIK HANDOKO ke kamar mandi Terdakwa langsung menyimpan tas selempang warna abu-abu merek CHIBAO dan dompet warna hitam berisi uang milik majikan Terdakwa di bawah kasur.
- Sekira pukul 00.00 WIB saat akan beristirahat dikamar Terdakwa langsung meminta maaf kepada Saksi KHOLIK HANDOKO dengan kata “MAAF YA YAH SAYA MENGAMBIL BARANG-BARANG BOS” sambil mengeluarkan isi dari tas selempang warna abu-abu merek CHIBAO tersebut diatas kasur dimana isinya ada banyak perhiasan emas beserta surat suratnya, ada banyak emas batangan dan ada 3 (tiga) buah jam tangan perempuan. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Saksi KHOLIK HANDOKO langsung marah – marah kepada Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “KOK BISA BISANYA KAMU NGAMBIL BARANGNYA BOS” dan Terdakwa jawab ”SAYA TIDAK ADA PILIHAN LAGI UNTUK BAYAR HUTANG DI BANK PERKREDITAN NUSAMBA DI TANGGUL JEMBER”.
- Saksi KHOLIK HANDOKO kemudian melarang Terdakwa untuk menjualnya dan menyuruh Terdakwa untuk mengembalikannya, namun Terdakwa tidak mau karena Terdakwa takut nanti setelah mengembalikan malah dilaporkan ke Polisi oleh majikan Terdakwa.
- Selanjutnya Saksi KHOLIK HANDOKO langsung mengambil kresek putih didalam kamar dan langsung memasukan ada banyak perhiasan emas beserta surat suratnya, ada banyak emas batangan dan ada 3 (tiga) buah jam tangan perempuan ke dalam kresek putih dan disimpan dilemari oleh Saksi KHOLIK HANDOKO.
- Keesokan harinya sekira jam 09.00 WIB saat Saksi KHOLIK HANDOKO sedang menjemur padi di depan rumah, selanjutnya Terdakwa mengambil dompet warna hitam yang berisi uang majikan Terdakwa dari bawah kasur dikamar dan menghitung isi uangnya sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Kemudian Terdakwa berpamitan kepada Saksi KHOLIK HANDOKO untuk keluar sendirian ke pasar. Sesampainya dipasar Terdakwa langsung pergi ke kios BRI LINK dan uang milik majikan Terdakwa sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut langsung Terdakwa gunakan untuk membayar hutang Kredit di Bank Nusamba dengan transfer lewat BRI LINK.
- Setelah belanja dipasar Terdakwa pulang dan saat diperjalanan Dompet warna hitam milik majikan Terdakwa tersebut langsung Terdakwa buang disungai di desa panemon kec. Temayang, Kab. Bojonegoro.
- Bahwa pada sekira jam 15.00 wib Terdakwa ditanya oleh Saksi KHOLIK HANDOKO karena Saksi KHOLIK HANDOKO menemukan struk transfer BRI LINK di laci sepeda motor. Kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa juga sebenarnya membawa uang milik majikan tapi Terdakwa sudah pakai untuk bayar hutang. Kemudian Terdakwa ambil struknya dari tangan Saksi KHOLIK HANDOKO dan segera membakar struk tersebut.
- Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, Saksi KHOLIK HANDOKO dikabari oleh Saudara SUTOMO teman yang Terdakwa kenal juga di Blora Jawa Tengah mengabari ada lowongan pekerjaan Proyek di Blora, Jawa Tengah. Selanjutnya Terdakwa dan KHOLIK HANDOKO berangkat ke Blora dengan sepeda motor pagi itu juga. Sesampainya di Blora Terdakwa dan KHOLIK HANDOKO tinggal selama 1 (satu) minggu dirumah SUTOMO sambil mencari rumah kontrakan dan akhirnya dapat rumah kontrakan di belakang J&T Express Jl. Turirejo Ngawen Kec. Jepon Kab. Blora Prov. Jawa Tengah.
- Pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 Terdakwa dan Saksi KHOLIK HANDOKO kembali ke Rumah Bojonegoro karena Saksi KHOLIK HANDOKO harus menjual padi di rumah.
- Kemudian pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 04.00 Wib Terdakwa dan Saksi KHOLIK HANDOKO berangkat lagi ke Blora Jawa Tengah untuk persiapan kerja Proyek dan saat itu Terdakwa membawa Perhiasan Emas, Emas batangan dan jam tangan milik majikan Terdakwa yang Terdakwa simpan di tas selempang warna abu-abu merek CHIBAO.
- Bahwa Sampai di kontrakan belakang J&T Express Jl. Turirejo Ngawen Kec. Jepon Kab. Blora Prov. Jawa Tengah pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 05.15 Wib kemudian Terdakwa dan Saksi KHOLIK HANDOKO masuk ke dalam rumah kontrakan tidak lama Saksi ROBY AGAM KUSUMA dan SAKSI IQBAL TAREQ IBRAHIM yang mana keduanya adalah anggota kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak datang mengamankan Terdakwa dan menemukan ada banyak perhiasan emas beserta surat suratnya, ada banyak emas batangan dan ada 3 (tiga) buah jam tangan perempuan dari dalam tas selempang warna abu-abu merek CHIBAO milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Saksi ROBY AGAM KUSUMA dan SAKSI IQBAL TAREQ IBRAHIM untuk proses selanjutnya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Korban YOSEVINA METARAY mengalami kerugian kurang lebih Rp.295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa BUSIA Binti SAMIN tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana-------------------------------------------------------- |