Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan Menetapkan Tergugat dan Turut Tergugat atas perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berdasarkan Pasal 227 ayat 1 HIR terhadap Aset Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1248, Atas Nama: H. Achmad Bakri Nur, S.E dengan Luas 126 M2, Lokasi di Kota Surabaya, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Wonokromo, Provinsi Jawa Timur ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
Kerugian ini merupakan Kerugian yang timbul akibat dari Penjaminan Aset milik Penggugat yang dijaminkan kepada Tergugat, serta akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pihak Tergugat, dengan ini maka Penggugat berhak meminta kerugian Materiil dengan nominal sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) apabila pihak Tergugat TIDAK DAPAT mengembalikan aset yang dimiliki oleh Penggugat ;
- Kerugian Immateriil
Bahwa, akibat dari Perbuatan dan Tindakan Tergugat, yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut kepada Penggugat, membuat Penggugat sangat dirugikan atas hak-hak yang seharusnya masih dimiliki oleh Penggugat, tetapi akan berpotensi hilang akibat dari perbuatan Tergugat, sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak dapat dinilai TETAPI patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat (Uit Voerbaar bij voorad) ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari atas kelalaiannya dan/atau keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menghukum Kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
|