Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1024/Pdt.G/2025/PN Sby Muqaffi PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk. Kantor Cabang Surabaya Rajawali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1024/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muqaffi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Natanail Yudo Christian Tarigan S.H.Muqaffi
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk. Kantor Cabang Surabaya Rajawali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARIA LUCIA LINDHAJANY, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan Menetapkan Tergugat dan Turut Tergugat atas perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berdasarkan Pasal 227 ayat 1 HIR terhadap Aset Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1248, Atas Nama: H. Achmad Bakri Nur, S.E dengan Luas 126 M2, Lokasi di Kota Surabaya, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Wonokromo, Provinsi Jawa Timur ;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  5. Kerugian Materiil

Kerugian ini merupakan Kerugian yang timbul akibat dari Penjaminan Aset milik Penggugat yang dijaminkan kepada Tergugat, serta akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pihak Tergugat, dengan ini maka Penggugat berhak meminta kerugian Materiil dengan nominal sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) apabila pihak Tergugat TIDAK DAPAT mengembalikan aset yang dimiliki oleh Penggugat ;

  1. Kerugian Immateriil

Bahwa, akibat dari Perbuatan dan Tindakan Tergugat, yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut kepada Penggugat, membuat Penggugat sangat dirugikan atas hak-hak yang seharusnya masih dimiliki oleh Penggugat, tetapi akan berpotensi hilang akibat dari perbuatan Tergugat, sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak dapat dinilai TETAPI patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

  1. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat (Uit Voerbaar bij voorad) ;
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari atas kelalaiannya dan/atau keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini ;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  4. Menghukum Kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak