Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Dendel Stefanus Styaka PT Joval Perkasa (Diskotik Triple X) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 28 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dendel Stefanus Styaka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tita Praspa Dayanti, S.H., M.HDendel Stefanus Styaka
Tergugat
NoNama
1PT Joval Perkasa (Diskotik Triple X)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan   hubungan    kerja   antara    Penggugat   dan    Tergugat   adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

3.  Menyatakan tindakan skorsing dan  pemotongan  upah yang dilakukan oleh Tergugatadalahtidak sah dan bertentangandengan hukum;

4.  Menyatakan  hubungan  kerja antara  Penggugat dan Tergugat  putus  karena kesalahan Tergugat;

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa:

 

No

Komponen

Dasar Hukum

Perhitungan

Jumlah (Rp)

1

Uang Pesangon

UU 13/2003 jo PP   35/2021 (8 tahun = 9 bulan upah)

9 x 7.000.000

63.000.000

2

UPMK

UU 13/2003 jo PP

3 x 7.000.000

21 .000.000

 

 

 

 

 

 

35/2021 (8 tahun =

3 bulan upah)

 

 

3

Uang Penggantian Hak

Pasal 40 PP

35/2021 (15%)

15% x 84.000.000

12.600.000

4

Kekurangan Upah

Pasal 155 UU 13/2003

Rincian skorsing

38.500.000

5

THR 2026

Permenaker 6/2016

1  bulan upah

7.000.000

6

Kerugian BPJS

UU 24/201 1

Estimasi

41 .932.800

Total:

184.032.800

 

Seratus Delapan PuluhEmpat Juta Tiga Puluh DuaRibuDelapan Ratus Rupiah

 

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses secara penuh sebesar Rp7.000.000,-  per  bulan  sejak  bulan  Mei  2025  sampai  dengan  putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

7.  Memerintahkan  kepada  Tergugat  untuk  mendaftarkan  Penggugat  dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau membayar seluruh kerugianyang timbul akibattidak didaftarkannya Penggugatdalam program tersebut;

8.  Meletakkan sitajaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat yang cukup untuk menjamin pelaksanaan putusandalam perkara ini;

9.  Melarang    Tergugat     untuk     memindahtangankan,     mengalihkan,     atau membebani harta kekayaannya selama proses perkara berlangsung;

10. Menyatakan   bahwa   harta   kekayaan   Tergugat   dapat   dijadikan   jaminan pelunasanseluruh kewajiban kepada Penggugat;

11 . Menyatakan  putusan  dalam   perkara  ini  dapat   dijalankan  terlebih  dahulu meskipun  terdapat   upaya   hukum   banding,   kasasi,   maupun   perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);

12. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya  perkara  yang  timbul  dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila  Majelis  Hakim  berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya  (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak