Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan PT SHANTY WIRAPERKASA / Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- SHOKIB MAHENDRA, S.H., CTL., CLA., CLI., beralamat di Perumahan Shangrilla-Land, Jalan Pala 27 RT.002/RW.008 Blok B No.2, Kel. Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-82 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021;
- ROSDIANA, S.H., CLA., beralamat di beralamat di Gedung Arva Lantai 3, Jalan RP. Soeroso No. 40BC, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-99.AH.04.05-2024 tertanggal 19 Juni 2024;
Selaku Pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Termohon PKPU;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
|