Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2026/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH LYON HENDRI SETIAWAN Bin EDY TARMINTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 457/M.5.10.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LYON HENDRI SETIAWAN Bin EDY TARMINTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------  Bahwa ia Terdakwa LYON HENDRI SETIAWAN Bin EDY TARMINTO (Alm) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam WKK (Warung Konco Kondo) Jl. Jawa No. 09 Kel. Wadung Asih Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Setiap Orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam penrsahaan perjudianyang  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa LYON HENDRI SETIAWAN Bin EDY TARMINTO (Alm) saat sedang kerja menjaga Warkop ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh anggota Polrestabes Surabyaa ditemukan:
        1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna putih;
        2. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type Note 11 warna biru laut;
        3. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A54 warna biru;
        4. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A72 warna hitam;
        5. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna hitam;
        6. 1 (satu) unit  Handphone merk Samsung type galaxy A6 warna biru tua;
        7. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type 4A warna putih;
        8. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type Note 5A warna gold;
        9. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna hitam;
        10. 1 (satu) bendel foto mutase rekening BCA Norek 8990637386 an. LYON HENDRI SETIAWAN;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian sepak bola secara online tersebut pada saat menjaga Warkop dengan cara masuk ke situs www.m88.com dan situs www.sofabet88.com menggunakan Handphone:
        1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna putih;

Username/ID : leonhendri22 dan password : 23203541

 

        1. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type Note 11 warna biru laut;

Username/ID : jhezarie890 dan password : jhezarie76@@

        1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A54 warna biru;

Username/ID : budi789 dan password : budi65@@

        1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A72 warna hitam;

Username/ID : tobrut1 dan password : tobrut123

        1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna hitam;

Username/ID : Laba162 dan password : laba143@@

        1. 1 (satu) unit  Handphone merk Samsung type galaxy A6 warna biru tua;

Username/ID : arifin89 dan password : arifin234

        1. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type 4A warna putih;

Username/ID : deni456 dan password : deni245@@

        1. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type Note 5A warna gold;

Username/ID : asna76 dan password : asna56@@@

        1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna hitam;

Username/ID : agung65 dan password : agung65@@

  • Bahwa setelah masuk di situs tersebut terdakwa melakukan transfer deposit melalui Bank BCA dan aplikasi Dana milik terdakwa, kemudian terdakwa memilih taruhan sepak bola dan pencet kolom soccer dan memilih permainan sepak bola mix parley serta memilih klub bola, selanjutnya mengetik uang yang ditaruhan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) jika menang terdakwa mendpatkan uang kemenangan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa juga didaftarkan ke grup facebook komunitas SB88 dan diadu dengan peserta lainnya dan apabila terdakwa mendapat nomor 1 maka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan nomor 2 maka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) khusus hari Sabtu dan Minggu, sedangkan nomor 1 maka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan nomor 2 maka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) khusus hari Senin sampai dengan Jumat. dan terdakwa terakhir kali melakukan perjudian sepak bola secara online tersebut pada tanggal 23 November 2025 dengan total kemenangan sbeesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian Online jenis sepak bola tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.—

 

ATAU

KEDUA

 

-----------  Bahwa ia Terdakwa LYON HENDRI SETIAWAN Bin EDY TARMINTO (Alm) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam WKK (Warung Konco Kondo) Jl. Jawa No. 09 Kel. Wadung Asih Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izinyang  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa LYON HENDRI SETIAWAN Bin EDY TARMINTO (Alm) saat sedang kerja menjaga Warkop ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh anggota Polrestabes Surabyaa ditemukan:
        1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna putih;
        2. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type Note 11 warna biru laut;
        3. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A54 warna biru;
        4. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A72 warna hitam;
        5. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna hitam;
        6. 1 (satu) unit  Handphone merk Samsung type galaxy A6 warna biru tua;
        7. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type 4A warna putih;
        8. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type Note 5A warna gold;
        9. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna hitam;
        10. 1 (satu) bendel foto mutase rekening BCA Norek 8990637386 an. LYON HENDRI SETIAWAN;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian sepak bola secara online tersebut pada saat menjaga Warkop dengan cara masuk ke situs www.m88.com dan situs www.sofabet88.com menggunakan Handphone:

 

  1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna putih;

       Username/ID : leonhendri22 dan password : 23203541

  1. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type Note 11 warna biru laut;

       Username/ID : jhezarie890 dan password : jhezarie76@@

  1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A54 warna biru;

       Username/ID : budi789 dan password : budi65@@

  1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A72 warna hitam;

       Username/ID : tobrut1 dan password : tobrut123

  1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna hitam;

       Username/ID : Laba162 dan password : laba143@@

  1. 1 (satu) unit  Handphone merk Samsung type galaxy A6 warna biru tua;

       Username/ID : arifin89 dan password : arifin234

  1. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type 4A warna putih;

       Username/ID : deni456 dan password : deni245@@

  1. 1 (satu) unit  Handphone merk Redmi type Note 5A warna gold;

Username/ID : asna76 dan password : asna56@@@

  1. 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo type A71 warna hitam;

Username/ID : agung65 dan password : agung65@@

  • Bahwa kemudian setelah masuk di situs tersebut terdkawa melakukan transfer deposit melalui transfer menggunakan Bank BCA dan aplikasi Dana milik terdakwa, lalu memilih taruhan sepak bola dan pencet kolom soccer, selanjutnya memilih permainan sepak bola mix parley dan memilih klub bola dan mengetik uang yang ditaruhan sebesar Rp. 1.000.000,- (seratus ribu rupiah) jika menang terdakwa mendpatkan uang kemenangan sebesar rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa juga didaftarkan ke grup facebook komunitas SB88 dan diadu dengan peserta lainnya dan apabila terdakwa mendapat nomor 1 maka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan nomor 2 maka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) khusus hari Sabtu dan Minggu, sedangkan nomor 1 maka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan nomor 2 maka mendapatkan hadiah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) khusus hari Senin sampai dengan Jumat. Dan terdakwa terakhir kali melakukan perjudian sepak bola secara online tersebut pada tanggal 23 November 2025 dengan total kemenangan sbeesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian Online jenis sepak bola tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya