Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian ikatan jual-beli antara Penggugat dengan Para Tergugat yang dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020 atas sebidang tanah dan bangunan rumah milik Para Tergugat (Suami-Istri) yang terletak di Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya seluas 180 m?2; sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1520, Surat Ukur Nomor: 962 / 2002 atas nama pemegang hak Yuki Purwono, Sarjana Teknik adalah sah menurut hukum .
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II (Suami-istri) telah menerima uang secara sah pembayaran tanah dan bangunan rumah secara penuh atau lunas dari Penggugat sebesar Rp. 2.150.000.000,- dari pembayaran tanggal 07 Januari 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), kemudian pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dan selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2020 sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan secara sah bahwa tanah dan bangunan rumah obyek sengketa sebagaimana teruarai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1520, Surat Ukur Nomor: 962 / 2002 atas nama pemegang hak Yuki Purwono, Sarjana Teknik adalah milik sah Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjaminkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa kepada pihak Ketiga sebagai jaminan hutang tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk melaksanakan jual-beli dengan Penggugat dihadapat Notaris / PPAT dan atau memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan Surat kuasa Jual secara otentik kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, membawa sertifikat atau menguasai tanah dan bangunan rumah obyek sengketa sebagaima Sertitikat Hak Milik Nomor: 1520, Surat Ukur Nomor: 962 / 2002 atas nama pemegang hak Yuki Purwono, Sarjana Teknik untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah dan bangunan rumah dalam keadaan kosong.
- Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka sudah sepantasnya dihukum untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Moril sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat karena Penggugat tidak bisa menikmati tanah dan bangunan rumah yang telah dibelinya tersebut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa {Dwangsom} sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung mulai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menetapkan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul .
|