Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
595/Pdt.G/2025/PN Sby Sujatmiko, S.H 1.YUKI PURWONO, S.T
2.RETNO SULISTYOWARDHANI, SS
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 595/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sujatmiko, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sujatmiko, S.HSujatmiko, S.H
Tergugat
NoNama
1YUKI PURWONO, S.T
2RETNO SULISTYOWARDHANI, SS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian ikatan jual-beli antara Penggugat dengan Para Tergugat yang dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020 atas sebidang tanah dan bangunan rumah milik Para Tergugat (Suami-Istri) yang terletak di Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya seluas 180 m?2; sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1520, Surat Ukur Nomor: 962 / 2002 atas nama pemegang hak Yuki Purwono, Sarjana Teknik adalah sah menurut hukum .
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II (Suami-istri) telah menerima uang secara sah pembayaran tanah dan bangunan rumah secara penuh atau lunas dari Penggugat sebesar  Rp. 2.150.000.000,- dari pembayaran tanggal 07 Januari 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), kemudian pada tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dan selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2020 sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  4. Menyatakan secara sah bahwa tanah dan bangunan rumah obyek sengketa sebagaimana teruarai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1520, Surat Ukur Nomor: 962 / 2002  atas nama pemegang hak Yuki Purwono, Sarjana Teknik adalah milik sah Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjaminkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa kepada pihak Ketiga sebagai jaminan hutang tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Memerintahkan Para Tergugat untuk melaksanakan jual-beli dengan Penggugat dihadapat Notaris / PPAT dan atau memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan Surat kuasa Jual secara otentik kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, membawa sertifikat atau menguasai tanah dan bangunan rumah obyek sengketa sebagaima Sertitikat Hak Milik Nomor: 1520, Surat Ukur Nomor: 962 / 2002 atas nama pemegang hak Yuki Purwono, Sarjana Teknik untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah dan bangunan rumah dalam keadaan kosong.
  8. Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka sudah sepantasnya dihukum untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Moril sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat karena Penggugat tidak bisa menikmati tanah dan bangunan rumah yang telah dibelinya tersebut.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa {Dwangsom} sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung mulai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Menetapkan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi.
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak