Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2389/Pdt.P/2025/PN Sby EVIE AGUSTIN WIDYAWATI, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2389/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVIE AGUSTIN WIDYAWATI, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;

 

  1. Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis dengan:
  1. EVIE AGUSTIN WIDYAWATI sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3578064408710001; Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578060601080765 dan Kutipan Akta Nikah Nomor 75/2/VI/95 milik PEMOHON;
  2. EVIE AGUSTIN WIDIJANTI sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10252/1971 dan Ijazah Strata Satu (S1) Nomor 05M/UDS/95/506 milik PEMOHON;

Adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum PEMOHON kedepannya adalah EVIE AGUSTIN WIDYAWATI;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak