Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
988/Pdt.P/2026/PN Sby Eko Ariendita Agususwanda Marhaendra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 988/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eko Ariendita Agususwanda Marhaendra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MHEko Ariendita Agususwanda Marhaendra
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan secara hukum bahwa nama lengkap Pemohon yang benar (tidak disingkat) adalah Eko Ariendita Agususwanda Marhaendra sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, Ijasah dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).   
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Nama yang tertulis : Eko Ariendita Agususwanda M. yang lahir di Surabaya,  23 Agustus 1977 dengan nama : Eko Ariendita Agususwanda Marhaendra yang ada di Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pemohon, adalah 1 (satu) nama orang yang sama. 
  4. Menetapkan biaya untuk perkara ini berdasarkan peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak