Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G.S/2024/PN Sby CV. Aneka Pratama , yang diwakili oleh Direkturnya VICTOR MAHELI Marsono Setiyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 124/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Aneka Pratama , yang diwakili oleh Direkturnya VICTOR MAHELI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARIANUS WATUNGADHA, S.H., M.HumCV. Aneka Pratama , yang diwakili oleh Direkturnya VICTOR MAHELI
Tergugat
NoNama
1Marsono Setiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 486.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Wanprestasi oleh karena lalai dalam membayar kekurangan pembayaran/hutangnya kepada Penggugat yang hingga saat ini sejumlah Rp. Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas SEBIDANG TANAH BERSERTA BANGUNAN YANG TERDAPAT DI ATASNYA MILIK TERGUGAT SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 02856 TANGGAL 11 APRIL 2017 ATAS NAMA MARSONO SETIYONO, SURAT UKUR NOMOR: 214/TENGGILIS MEJOYO TANGGAL 09 FEBRUARI 2017 SELUAS 319 M2 (TIGA RATUS SEMBILAN BELAS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JL. TENGGILIS MEJOYO UTARA V BLOK BB NO. 14 D, TENGGILIS MEJOYO, SURABAYA;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kekurangan pembayaran/hutangnya kepada Penggugat sebesar  Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai sekaligus.

Apabila Tergugattidak dapat membayar kekurangan pembayaran/hutangnya kepada Penggugat tersebut, maka SEBIDANG TANAH BERSERTA BANGUNAN YANG TERDAPAT DI ATASNYA MILIK TERGUGAT SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 02856 TANGGAL 11 APRIL 2017 ATAS NAMA MARSONO SETIYONO, SURAT UKUR NOMOR: 214/TENGGILIS MEJOYO TANGGAL 09 FEBRUARI 2017 SELUAS 319 M2 (TIGA RATUS SEMBILAN BELAS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JL. TENGGILIS MEJOYO UTARA V BLOK BB NO. 14 D, TENGGILIS MEJOYO, SURABAYA, disita untuk dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi melunasi kekurangan pembayaran/hutangnya kepada Penggugat.

Oleh karenanya apabila Tergugat tidak dapat membayar kekurangan pembayaran/hutangnya kepada Penggugat maka Tergugatjuga dihukum untuk mengosongkan bidang tanah dan bangunan di atasnya sebagaimana tersebut secara sukarela bila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang;

  • Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebagaimana uraian tentang kerugian dalam posita gugatan ini yaitu Rp. 216.000.000 (dua ratus enam belas juta rupiah) secara tunai sekaligus;
  1. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak