Dakwaan |
Bahwa terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN bersama-sama dengan terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN Jalan Tambak Asri Melati 1/9 RT. 004 RW. 006 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu; memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA dihubungi melalui WhatsApp oleh sdr. VERI (DPO) yang mana sdr. VERI mengaku akan mengambil obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dari sdr. KODOK (DPO) sehingga menawarkan obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut kepada terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA menyetujuinya, lalu mereka bersepakat bertemu di sekitar Jalan Kalianak Gang Lebar Surabaya, sesampainya di Pasar Kalianak Surabaya, terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA bertemu dengan sdr. VERI, kemudian terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA menyerahkan uang sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. VERI, lalu terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA menerima 1 (satu) buah kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat ±800 (delapan ratus) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL yang akan terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA jual dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan keuntungan uang sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terhadap obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut yaitu sebanyak 30 (tiga puluh) butir diedarkan atau dibeikan kepada sdr. VERI oleh terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA dan sebanyak 65 (enam puluh lima) butir dikonsumsi sendiri oleh terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA dan diedarkan atau diberikan kepada teman-teman terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA sehingga tersisa 705 (tujuh ratus lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL.
- Kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA bertemu dengan terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN Jalan Tambak Asri Melati 1/9 RT. 004 RW. 006 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya untuk menitipkan 705 (tujuh ratus lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL, kemudian para terdakwa menyimpan bersama-sama obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN untuk diedarkan bersama-sama oleh para terdakwa yang mana terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN akan mendapatkan upah atau keuntungan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual ±10 (sepuluh) tik atau 100 (seratus) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dan terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN telah berhasil menjual atau mengedarkan 20 (dua puluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL kepada sdr. VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN di daerah Jalan Tambak Asri Kota Surbaya dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per tik atau 10 (sepuluh) butir sehingga total uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa 685 (enam ratus delapan puluh lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL.
- Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 13.45 WIB bertempat di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN, saat terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN sedang tidur, terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN ditangkap oleh saksi AGUS SUBANDI dan saksi M. SUBHAN anggota Polri dari Kepolisian Sektor Pabean Cantikan Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bekas yang di dalamnya berisi 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya berisi 55 (lima puluh lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dan 53 (lima puluh tiga) klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 530 (lima ratus tiga puluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL; 1 (satu) bungkus kemasan bekas rokok merk Surya 12 yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 100 (seratus) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL sehingga total terdapat 685 (enam ratus delapan puluh lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL; dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A12s warna putih dengan nomor telepon provider XL: 087858706752 dengan nomor IMEI: 355131261537314 yang berada di kamar lantai 2, yang kesemuanya diakui oleh terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN adalah milik terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA yang disimpan oleh terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN dan terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN untuk diedarkan bersama-sama oleh para terdakwa, selanjutnya sekira pukul 13.50 WIB bertempat di rumah Jalan Tambak Asri Melati II No. 7 RT. 04 RW. 06 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, saat terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA sedang tidur, terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA juga ditangkap kemudian terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA mengaku obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut adalah milik terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA yang disimpan oleh terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN dan terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN untuk diedarkan bersama-sama oleh para terdakwa, selanjutnya para terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Pabean Cantikan Surabaya.
- Bahwa pekerjaan terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN sehari-hari adalah tidak bekerja dan pekerjaan terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA sehari-hari adalah karyawan swasta yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kefarmasian serta para terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan dan/ atau mendistribusikan obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemafaatan, dan mutu.
- Bahwa terhadap obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut telah dilakukan penyisihan sebagian yaitu benda sitaan/ barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya berisi 55 (lima puluh lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL disisihkan sebanyak 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya berisi 15 (lima belas) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL, benda sitaan/ barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) klip plastik yang masing-masing di dalamnya bersi 10 (sepuluh) dengan total keseluuhan 530 (lima ratus tiga puluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL disisihkan sebanyak 15 (lima belas) klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 (sepuluh) dengan total keseluruhan 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL, beda sitaan/ barang bukti berupa 10 (sepuluh) klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 100 (seratus) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL disisihkan sebanyak 5 (lima) klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 50 (lima puluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dan barang tersebut dikirim ke Labfor Polri Cabang Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris dan sisanya barang-barang tersebut disimpan di Polsek sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
- 1 (satu) klip plastik kecil berisi 10 butir disisihkan guna dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 1 (satu) klip plastik kecil berisi 10 butir disisihkan guna dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04751/NOF/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 14725/2024/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±28,080 gram, Nomor 14726/2024/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±9,282 gram dan Nomor 14727/2024/NOF berupa 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±2,899 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN bersama-sama dengan terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN Jalan Tambak Asri Melati 1/9 RT. 004 RW. 006 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras (meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA dihubungi melalui WhatsApp oleh sdr. VERI (DPO) yang mana sdr. VERI mengaku akan mengambil obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dari sdr. KODOK (DPO) sehingga menawarkan obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut kepada terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA menyetujuinya, lalu mereka bersepakat bertemu di sekitar Jalan Kalianak Gang Lebar Surabaya, sesampainya di Pasar Kalianak Surabaya, terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA bertemu dengan sdr. VERI, kemudian terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA menyerahkan uang sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. VERI, lalu terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA menerima 1 (satu) buah kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat ±800 (delapan ratus) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL yang akan terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA jual dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan keuntungan uang sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terhadap obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut yaitu sebanyak 30 (tiga puluh) butir diedarkan atau dibeikan kepada sdr. VERI oleh terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA dan sebanyak 65 (enam puluh lima) butir dikonsumsi sendiri oleh terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA dan diedarkan atau diberikan kepada teman-teman terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA sehingga tersisa 705 (tujuh ratus lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL.
- Kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA bertemu dengan terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN Jalan Tambak Asri Melati 1/9 RT. 004 RW. 006 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya untuk menitipkan 705 (tujuh ratus lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL, kemudian para terdakwa menyimpan bersama-sama obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN untuk diedarkan bersama-sama oleh para terdakwa yang mana terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN akan mendapatkan upah atau keuntungan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual ±10 (sepuluh) tik atau 100 (seratus) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dan terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN telah berhasil menjual atau mengedarkan 20 (dua puluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL kepada sdr. VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN di daerah Jalan Tambak Asri Kota Surbaya dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per tik atau 10 (sepuluh) butir sehingga total uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa 685 (enam ratus delapan puluh lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL.
- Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 13.45 WIB bertempat di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN, saat terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN sedang tidur, terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN ditangkap oleh saksi AGUS SUBANDI dan saksi M. SUBHAN anggota Polri dari Kepolisian Sektor Pabean Cantikan Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bekas yang di dalamnya berisi 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya berisi 55 (lima puluh lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dan 53 (lima puluh tiga) klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 530 (lima ratus tiga puluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL; 1 (satu) bungkus kemasan bekas rokok merk Surya 12 yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 100 (seratus) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL sehingga total terdapat 685 (enam ratus delapan puluh lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL; dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A12s warna putih dengan nomor telepon provider XL: 087858706752 dengan nomor IMEI: 355131261537314 yang berada di kamar lantai 2, yang kesemuanya diakui oleh terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN adalah milik terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA yang disimpan oleh terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN dan terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN untuk diedarkan bersama-sama oleh para terdakwa, selanjutnya sekira pukul 13.50 WIB bertempat di rumah Jalan Tambak Asri Melati II No. 7 RT. 04 RW. 06 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, saat terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA sedang tidur, terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA juga ditangkap kemudian terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA mengaku obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut adalah milik terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA yang disimpan oleh terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN dan terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA di rumah terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN untuk diedarkan bersama-sama oleh para terdakwa, selanjutnya para terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Pabean Cantikan Surabaya.
- Bahwa pekerjaan terdakwa I VICKY VERDIANSYAH Bin NASIKUN sehari-hari adalah tidak bekerja dan pekerjaan terdakwa II M. DAFIUL ARDHI Bin SYAMSI DHUCHA sehari-hari adalah karyawan swasta yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kefarmasian dan para terdakwa tidak memliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian (yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian).
- Bahwa terhadap obat keras jenis pil warna putih berlogo LL tersebut telah dilakukan penyisihan sebagian yaitu benda sitaan/ barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya berisi 55 (lima puluh lima) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL disisihkan sebanyak 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya berisi 15 (lima belas) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL, benda sitaan/ barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) klip plastik yang masing-masing di dalamnya bersi 10 (sepuluh) dengan total keseluuhan 530 (lima ratus tiga puluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL disisihkan sebanyak 15 (lima belas) klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 (sepuluh) dengan total keseluruhan 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL, beda sitaan/ barang bukti berupa 10 (sepuluh) klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 100 (seratus) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL disisihkan sebanyak 5 (lima) klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan 50 (lima puluh) butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dan barang tersebut dikirim ke Labfor Polri Cabang Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris dan sisanya barang-barang tersebut disimpan di Polsek sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04751/NOF/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 14725/2024/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±28,080 gram, Nomor 14726/2024/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±9,282 gram dan Nomor 14727/2024/NOF berupa 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±2,899 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |