| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------
- Menyatakan TERGUGAT, telah bersalah dan terbukti melakukan INKARJANJI dan atau WANPRESTASI. ------
- Menyatakan Akta Notaris : PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI, No. 11 tertanggal 02 April 2014 dan Akta Notaris Kuasa Untuk Menjual No. 12 tertanggal 02 April 2014. Dan Akta Kesepakatan Bersama No. 05 tertanggal 05 Januari 2015. Yang dikeluarkan oleh Notaris bernama : LILIK RAHAYU, S.H., M.Kn, tetap berlaku untuk seluruhhya. Dan selanjutnya PENGGUGAT hanya berkewajiban membayar Pembayaran Tahap Kedua sebesar RP. 25.000.000.000,-. ---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan, ANDY SOEWATDY, harus melanjutkan dan atau memberlakukan kembali akta Jual Beli yang telah di sepakati, Pada Akta Notaris : PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI, No. 11 tertanggal 02 April 2014 dan Akta Notaris Kuasa Untuk Menjual No. 12 tertanggal 02 April 2014 yang dikeluarkan oleh Notaris bernama : LILIK RAHAYU, S.H., M.Kn. yang beralamat di : Ruko Gateway Blok F No. 6 Jl. Raya Waru Sidoarjo. Telp/FAX : 031-8554136. ----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan, TERGUGAT, harus membayar ganti kerugian jual beli tanah lahan yang dibatalkan kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
a. Mengembalikan Uang Muka Pembayaran Pertama sebesar 25.000.000.000,
b. Membayar Uang Konpensasi Pembatalansebesar Rp. 25.000.000.000,-
c. Membayar ganti rugi setiap bulannya sebesar 2o/odari Rp. 50.000.000.000,-adalah1.000.000.000,- dihitung sejak tanggal 05 sampai dengan tanggal 05-02-2025 = 62 bulan dikalikan 000.000.000,-. Total = Rp. 62.000.000.000,
- Menyatakan, melakukan sita jaminan Aset milik TERGUGAT, HGB atas nama : ANDY SUWATDY (THE SOEI HWAT) Atas sebidang tanah Hak Guna bangunan No. 307/Kelurahan Pegangsaan seluas 1.550 M2, surat ukur tertanggal 23-09-1990 No. 407/1990, yang beralamat di : Jl. Diponegoro No. 66 Kelurahan Pagangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada saat putusan pengadilan dibacakan oleh Majelis Hakim ------------------------------
- Menyatakan, TERGUGAT, agar segera menyerahkan OBJEK Tanah Lahan kepada PENGGUGAT, beserta bukti kepemilikan atas nama HGB : ANDY SUWATDY (THE SOEI HWAT) Atas sebidang tanah Hak Guna bangunan No. 307/Kelurahan Pegangsaan seluas 1.550 M2, surat ukur tertanggal 23-09-1990 No. 407/1990, yang beralamat di : Jl. Diponegoro No. 66 Kelurahan Pagangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada saat putusan pengadilan dibacakan oleh Majelis Hakim. ------------------------------------
- Menyatakan, melakukan sita jaminan Aset milik TERGUGAT , terhadap OBJEK Tanah Lahan dengan bukti Kepemilikan atas nama HGB : ANDY SUWATDY (THE SOEI HWAT) Atas sebidang tanah Hak Guna bangunan No. 307/Kelurahan Pegangsaan seluas 1.550 M2, surat ukur tertanggal 23-09-1990 No. 407/1990, yang beralamat di : Jl. Diponegoro No. 66 Kelurahan Pagangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. --------------------------------
- Menyatakan, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan upaya hukum lainnya baik diluar pengadilan dan atau didalam pengadilan : banding, kasasi dan ataupun perlawanan (verzet). --------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|