Petitum |
- “Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya”;
- “Menyatakan TERGUGAT (Urip Suharto Setyadji) telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata”;
- “Menghukum TERGUGAT (Urip Suharto Setyadji) untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara langsung, seketika, dan sekaligus sejak setelah putusan ini diucapkan dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil sebesar Rp. 139.650.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- “Menghukum TERGUGAT (Urip Suharto Setyadji) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini”;
- “Menyatakan putusan dalam perkara ini agar dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet/ perlawanan”;
|