Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik ;
- Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000965133 tertanggal 07-06-2022 dengan Nomor Permohonan JID2021019140 tertanggal 19-03-2021 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencoret dari pendaftaran merek, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000965133 tertanggal 07-06-2022 dengan Nomor Permohonan JID2021019140 tertanggal 19-03-2021 yang dimohonkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melanjutkan proses pendaftaran serta mengabulkan Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan PENGGUGAT I, Permohonan Nomor IPT2021023238, Nomor Transaksi IPT 2021023238, Tanggal Penerimaan 2021-02-17 19:42:07 ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk mencatat dalam pendaftaran merek atas Permohonan Merek yang diajukan PENGGUGAT I pada saat Permohonan Merek yang diajukan PENGGUGAT I telah didaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|