| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL MUIS BIN SARIPAN bersama dengan Sdr. ANAM (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Sidotopo Kidul No. 16 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berniat untuk mengambil barang berupa sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T Uk. 8 yang ujungnya sudah diruncingkan. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. ANAM (DPO) di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Bolodewo No. 91 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. ANAM (DPO) berangkat dengan berjalan kaki untuk mencari target.
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB ketika berada di Jl. Sidotopo Kidul Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Hitam dengan No. Polisi L 5248 AW milik Saksi SA’I yang terparkir di depan rumah yang beralamat di Jl. Sidotopo Kidul No. 16 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya. Kemudian Terdakwa dan Sdr. ANAM (DPO) mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dan peran masing – masing :
- Terdakwa berperan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Hitam dengan No. Polisi L 5248 AW dengan cara berjalan mendekati sepeda motor tersebut untuk memastikan kondisi sekitar aman, kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T Uk. 8 yang ujungnya sudah diruncingkan yang sudah Terdakwa siapkan dan merusak rumah kunci kontak sepeda motor tersebut, setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut Terdakwa mendorong dan membawa kabur sepeda motor tersebut
- Sdr. ANAM (DPO) berperan mengawasi kondisi sekitar.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Hitam dengan No. Polisi L 5248 AW milik Saksi SA’I, Terdakwa bersama dengan Sdr. ANAM (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke rumah Sdr. SELI (DPO) yang beralamat di Jl. Bolodewo Kec. Semampir Surabaya. Setelah bertemu dengan Sdr. SELI (DPO), Terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Sdr. ANAM (DPO) pulang dengan berjalan kaki.
- Bahwa Terdakwa membagi uang hasil dari menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Hitam dengan No. Polisi L 5248 AW dengan masing – masing mendapat sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO bersama dengan Saksi PUTRA FEBRIAN berhasil mengamankan Terdakwa ketika berada di pinggir Toko Raden Serba Ada yang beralamat di Jl. Bolodewo No. 48 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya. Setelah dilakukan Intorgasi bahwa benar Terdakwa melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna Hitam dengan No. Polisi L 5248 AW yang terparkir di depan rumah yang beralamat di Jl. Sidotopo Kidul No. 16 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SA’I mengalami kerugian sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------- |